Dicokok KPK, Harta Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak sebesar Rp10,7 Miliar

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (ANTARA)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – KPK telah menangkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak atas dugaan kasus suap alokasi dana hibah pada Rabu malam.

Sahat Tua Simanjuntak memiliki total kekayaan Rp10.700.966.004. Hal itu berdasarkan penelusuran di laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Kemenkumham Bali

Sahat Tua melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jatim.

Adapun rinciannya, Sahat Tua tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp7.475.000.000 yang tersebar di Kota Surabaya dan Kota Jakarta Timur.

Berikutnya, ia juga tercatat memiliki tiga unit mobil senilai Rp1.730.000.000 dengan rincian Toyota Velfire tahun 2015 senilai Rp600.000.000, Toyota Voxy tahun 2018 senilai Rp430.000.000, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016 senilai Rp700.000.000.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Perkara Suap Pengurusan HGU di Riau

Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp1.495.966.044. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Sahat Tua senilai Rp10.700.966.004.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Sahat Tua bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli di DPRD dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.

Penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan. (05/Ant)

Tinggalkan Balasan