JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (8/6/2026) malam.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” kata Budi di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Kendati demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas seluruh tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut KPK, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang yang diduga berhubungan dengan proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 10 orang yang terdiri dari lima orang unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta.
Setelah diamankan, para pihak menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Hingga Senin (8/6/2026) malam, Bupati Muara Enim Edison masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan. Penyidik menjadwalkan Edison dibawa ke Jakarta pada Selasa (9/6/2026)
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Namun, lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci jumlah uang yang diamankan maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Penyidik juga akan mendalami mekanisme pengadaan yang diduga menjadi sarana terjadinya tindak pidana korupsi.
Kasus Muara Enim menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Langkah penindakan ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap, termasuk identitas para tersangka dan pasal yang disangkakan, dalam konferensi pers resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)










