Hukum  

Ditangkap di Batam, Kejari Jakut Jebloskan WNA Singapura ke Lapas Cipinang

Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, saat menyampaikan keterangan pers penangkapan buronan terpidana kasus penganiayaan di Kantor Kejari Jakarta Utara Senin (9/1/2023) malam (Foto: NB SP)

“Penangkapan buronan terpidana kasus penganiayaan ini berkat sinergitas dan kerja sama antara NCB Interpol di Jakarta, Biro Hukum Kejaksaan Agung, Kejari Batam, Kejari Kota Tangerang dan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (9/1/2023), melakukan penjemputan terhadap Wenhai Guan (58), buronan terpidana kasus penganiayaan.

Kemenkumham Bali

WNA asal Singapura yang ditangkap di Kota Batam itu, kini telah dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani hukumannya.

Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) No. Print-064/M.1.11/ Eoh.3/01/2023 tanggal 9 Januari 2023

“Penangkapan buronan terpidana kasus penganiayaan ini berkat sinergitas dan kerja sama antara NCB Interpol di Jakarta, Biro Hukum Kejaksaan Agung, Kejari Batam, Kejari Kota Tangerang dan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam,” ujar Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, dalam keterangannya, Senin (9/1/2023) malam.

Atang menegaskan, eksekusi terpidana WG berdasarkan putusan pengadilan yang sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 84/PID/2021/PT.DKI tertanggal 23 April 2022 yang sudah incracht yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/ PN.Jkt.Utr tertanggal 2 Maret 2021 yang menyatakan WG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. WG divonis hukuman penjara selama enam bulan,” papar Atang.

Ia menjelaskan, pada Senin (9/2/2023), telah dilakukan pengamanan dan penangkapan terhadap WG, subjek interpol red notice.

“Kedatangan terpidana terdeteksi di TPI Batam Center pada, Senin, 9 Januari 2023, pukul 11.30 WIB. Terpidana diamankan oleh pihak Imigrasi ke Rumah Detensi Imigrasi. Selanjutnya Kejari Batam menyerahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara,” ungkap mantan Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejagung ini.

Menurut Atang, WG terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Andy Cahyadi.

Penganiayaan itu dilakukan di rumah korban di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Jumat (17/8/2018) lalu.

Akibat penganiayaan itu, saksi korban mengalami luka memar pada belakang kepala, luka lecet di bibir dan punggung akibat kekerasan tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pluit Nomor: 002/Visum/RSP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020.(um/01)

Tinggalkan Balasan