Dinkes DKI Siapkan 60 Ribu Vaksin ‘Booster’ Kedua Untuk 18 Tahun ke Atas

Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah menyiapkan sekitar 60.000 dosis vaksin COVID-19 per hari di 300 lokasi untuk booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

“Kami sediakan sekitar 200 dosis per lokasi,” kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama, Selasa (24/1).

Kemenkumham Bali

Untuk mendapatkan booster kedua atau vaksinasi dosis keempat, Ngabila menjelaskan bahwa masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Indonesia untuk pencatatan.

Ngabila mengklaim, hingga saat ini Dinkes DKI telah menyediakan sekitar 300 layanan vaksinasi per hari setiap Senin hingga Minggu, serta pukul 16.00-20.00 WIB pada Senin-Jumat di 44 puskesmas kecamatan.

Sebaran 300 lokasi vaksinasi tersebut tersebar di puskesmas dan dapat dicari tahu di akun media sosial Instagram Dinkes DKI, @dinkesdki.

Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga mengadakan gebyar vaksinasi dosis keempat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum usia 18 tahun ke atas pada 24-27 Januari 2023

BACA JUGA  Hundred Dukung Tim Porwanas DKI Jakarta

Vaksinasi COVID-19 tersebut diadakan pada pukul 13.00-15.00 WIB dengan vaksin merek Pfizer dan Zifivax di Balai Kota DKI Jakarta, Kantor Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di gedung Mitra Praja Tanjung Priok, dan lima kantor Wali Kota DKI Jakarta.

Untuk vaksin dosis pertama dan kedua, ini dapat diberikan kepada warga berusia 12 tahun ke atas. Sedangkan dosis ketiga dan keempat dapat diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas

Adapun pemberian vaksin COVID-19 dosis dua ke dosis tiga harus berjarak minimal tiga bulan. Untuk vaksin dosis tiga ke dosis empat harus berjarak minimal enam bulan, tanpa harus menunggu tiket di aplikasi PeduliLindungi.

“Jarak vaksin dosis berapa pun dari sembuh COVID-19 itu minimal satu bulan dan jarak vaksin dosis berapa pun dari merek vaksin lain itu minimal 14 hari,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemerintah Deportasi Puluhan WNA di Jakarta Utara

Vaksinasi booster dibutuhkan karena dapat melipatgandakan jumlah antibodi dalam tubuh untuk membunuh virus yang masuk.

Sementara itu Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Lysbeth Regina Pandjaitan mengatakan, warganya sudah bisa melakukan vaksinasi booster kedua, atau dosis empat di semua puskesmas kecamatan dan kelurahan. Vaksin booster kedua dapat dilakukan mulai, Selasa (24/1/2023).

Kata dia, vaksin ini diperuntukan bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. “Untuk sementara ini lokasi vaksinasi terjadwal di puskesmas kecamatan dan puskesmas kelurahan se-Jakarta Utara. Untuk sentra-sentra vaksinasi nanti kami perbarui jadwalnya,” kata Lysbeth.

Ia juga menuturkan untuk lokasi vaksinasi booster kedua di Jakarta Utara terletak di Puskesmas Kecamatan Pademangan Gedung A dan B, Puskesmas Kelurahan Ancol dan Rumah Sakit Lapangan Artha Graha Peduli, Ancol.

BACA JUGA  Gani Muhamad Ajak ASN Tingkatkan dalam Melayani Masyarakat

Vaksinasi booster kedua sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Lysbeth menyatakan, vaksin yang digunakan adalah yang sudah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian vaksin juga bergantung pada stok yang ada.(04)

Tinggalkan Balasan