BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Kubutambahan mengamankan Komang Budayasa dan Kadek Roi. Keduanya disangkakan telah mencuri iPhone milik Luh Dewi Suhermawati (37) di warung makan di Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, mengungkapkan, HP iPhone 13 Pro Max milik saat itu tertinggal di warung tempat ia makan bersama suaminya pada Jumat, 27 Januari 2023, pukul 15.00 Wita. Ia baru menyadari setelah pulang ke rumah. Setelah kembali ke warung, HP tersebut sudah tidak ada.
“Korban kemudian melaporkan kehilangan HP miliknya ke Polsek kubutambahan. Tim langsung bergerak cepat melakukan lidik dengan mendatangi TKP Warung Makan Bang Jarwo di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan,” ujar AKP I Ketut Suparta dalam keterangan pers, Senin (30/1/2023).
Kejadian tersebut Luh Dewi langsung melakukan pelaporan ke Polsek kubutambahan. Berdasarkan laporan Luh Dewi, pihak kepolisian langsung sigap melakukan penyelidikan.
Tim pimpinan Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa meminta keterangan terhadap saksi korban dan saksi fakta lainnya. Penyelidikan mengarah kepada Kadek Roi Junedi (27) yang merupakan pelayan warung makan.
“Hal itu diketahui dari adanya permintaan tebusan yang disampaikan kepada korban. Yang menghubungi korban melalui telepon adalah terduga pelaku Komang Budayasa yang menyampaikan HP milik korban telah ditemukan, nomor HP korban diketahui dari HP itu sendiri,” ungkapnya.
Saat itu, lanjutnya, pelaku Komang Budayasa meminta tebusan kepada korban awalnya Rp5 juta dan turun jadi Rp4 juta. Kemudian disepakati untuk ditebus dengan nilai Rp2,5 juta.
“Sebelum transaksi, pelaku Komang Budayasa telah kami amankan ke Polsek Kubutambahan dan ditemukan pada tas pinggang pelaku HP milik korban,” jelas Kapolsek.
Pelaku yang diamankan pada Sabtu (28/1/2023), mengaku perbuatannya. Pelaku sempat menyembunyikan HP korban di salah satu tong sampah dekat warung.
“Keesokan harinya diambil dan dibawa pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah, kemudian Kadek Roi menghubungi terduga pelaku Komang Budayasa untuk menghubungi korban meminta tebusan, namun transaksi tidak jadi karena pelaku kami amankan terlebih dahulu,” terang AKP I Ketut Suparta.
Kedua pelaku mengaku ingin meminta tebusan kepada korban dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan.
“Kadek Roi telah melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku Komang Budayasa disangkakan telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 ke-1e KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(one/01)