Hukum  

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kampung Boncos

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi menangkap dua pengedar sabu yang sering mengedar barang haram itu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

“Kita tangkap dua bandar dalam penggerebekan yang kami lakukan kemarin,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim saat ditemui di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (3/2/2023).

Kemenkumham Bali

Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Palmerah.

Aktivitas tersebut langsung ditelusuri petugas hingga akhirnya mengarah kepada kedua bandar berinisial DH (39) dan YR (40) yang berlokasi di Kampung Boncos.

Polisi langsung memantau pergerakan dua pelaku di Kampung Boncos. Polisi akhirnya menangkap keduanya tanpa perlawanan sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA  Mantan Dirut Jasa Marga Jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya

Bersama dua pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 1,04 gram diduga hasil dari transaksi dengan orang lain.

“Kami juga amankan telepon genggam merek Vivo dan Xiomi, sabu serta uang Rp3.000.000 hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan sementara, kedua pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Palmerah dan sekitarnya.

Kedua pelaku masih berada di Polsek guna dimintai keterangan lebih jauh. “Kami periksa untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran lain,” kata dia.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan