“Jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polri terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo guna meminimalisir penyimpangan anggota berupa pungutan liar (pungli) di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, sudah 34 Polda dan 119 Polres yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dedi menyebut, dari 34 Polda tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada tujuh.
“Empat Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).
Ia menjelaskan, dalam penerapan penindakannya hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang ter-capture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
“Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi,” jelas Dedi.
“Sementara dari data tersebut, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar,” sambung mantan Kapolda Kalteng itu.
Dedi menerangkan, penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
“Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank,” paparnya.
“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” tambah lulusan Akpol 1990 ini.
Tindak Tegas Petugas
Dedi menegaskan, jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Dedi mengungkapkan, dalam penerapan ETLE memang masih banyak kendala dan hambatan.
“Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri juga belum optimal hingga terbatasnya SDM ETLE,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia kembali menegaskan Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat.
“Adapun beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal yakni penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda,” paparnya.
Lalu, melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.
“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” pungkasnya.(PR/01)