BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi AS (32), warga negara asing (WNA) buronan interpol kasus narkoba ke Italia. WNA berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia ini dibawa dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada Minggu (19/2/2023) pukul 21.30 WITA.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Sudutpandang.id, Senin (20/2/2023), proses pendeportasian WNA tersebut turut didampingi NCB Interpol Divhubinter Polri dan Polda Bali.
Mengutip dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.
Kakanimsus Ngurah Rai, Sugito menjelaskan, Aplikasi Perlintasan Keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dimiliki Indonesia sudah terintegrasi dengan jaringan Interpol I-24/7. Jaringan komunikasi global interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS), bekerja 24 sehari dan 7 hari seminggu. Aplikasi ini menjadi sarana pertukaran informasi antara negara anggota interpol.
“Ini merupakan wujud sinergitas kami (Imigrasi Kemenkumham) dengan NCB Interpol Polri dalam memperkuat sistem pengawasan lalu lintas orang yang masuk-keluar wilayah Indonesia yang merupakan tugas imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Dan sistem tersebut (I-24/7) sudah terpasang di seluruh TPI di Indonesia secara online,” terang Sugito.
Sugito mengungkapkan, kronologi penangkapan subjek red notice interpol tersebut berawal dari kejelian dan kesigapan petugas imigrasi TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian.
“AS yang menggunakan paspor Australia datang dari Malaysia menggunakan penerbangan Batik Air (OD171) mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Jumat, 3 Februari 2023 pukul 22.00 WITA. Petugas Imigrasi menemukan adanya Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian pada saat melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap AS. Temuan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan oleh supervisor,” ungkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan diketahui bahwa AS memiliki dua kewarganegaraan dan identik dengan subjek red notice Interpol nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Italia,” sambung Sugito.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, Imigrasi Ngurah Rai menunda memberikan izin masuk sambil menunggu hasil koordinasi dengan Divhubinter Polri. Tidak lama kemudian penyidik dari Polda Bali menjemput AS dari Bandara Ngurah Rai.
“AS beserta dokumen perjalanannya diserahterimakan oleh Imigrasi Ngurah Rai kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar Sugito.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, mengatakan, kepulangan AS dirahasiakan untuk kenyamanan penumpang. Termasuk bandara tujuan di Italia sehingga yang bersangkutan bisa dipulangkan seperti penumpang biasanya.
“Yang bersangkutan akan segera dipulangkan. Namun untuk waktu dan nomor penerbangannya tidak bisa kami sampaikan. Demi kenyamanan dan keamanan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Divhubinter Mabes Polri yang diwakili Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pendeportasian AS ke Italia dilakukan secara kondusif guna mencegah perhatian berlebihan yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Pelaksanaan saat pendampingan juga dilaksanakan seperti biasa agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan, pendeportasian AS didampingi oleh Divhubinter Mabes Polri dan personel Polda Bali ke Italia. Hal ini mengingat bahwa Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Interpol Italia.
“Hasil koordinasi antara Interpol dari Indonesia maupun dengan negara Italia, bahwa yang bersangkutan kita antar ke Italia” terangnya.
Bukti Sinergitas
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan penolakan pemberian izin masuk, pemeriksaan hingga pendeportasian subjek red notice interpol tersebut merupakan bukti sinergitas antar lembaga aparatur penegak hukum, yaitu Divhubinter Polri, Polda Bali dan Imigrasi, Kemenkumham Bali dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional.
“Hasil koordinasi dengan Interpol Italia melalui NCB Divhubinter Polri AS dideportasi langsung ke negaranya untuk menjalani proses hukum,” ucap Anggiat Napitupulu.
Ia mengatakan, proses pemulangan subjek red notice interpol tersebut dikawal dengan ketat oleh personel gabungan dari NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Bali.
“Setibanya di Italia akan dilakukan proses handling over kepada Interpol Italia” jelasnya.(one/01)