Bali, Hukum  

Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Penyusunan Propemperda Denpasar Tahun 2023

Foto:Dok.Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tim Kanwil Kemenkumham Bali menyambangi kantor Pemkot Denpasar, Jumat (24/2/2023). Kedatangan tim untuk memfasilitasi penyusunan perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Denpasar Tahun 2023.

Tim Kanwil Kemenkumham Bali yang dipimpin Kasubid Luhbankum JDIH, I Putu Surya Dharma bertemu dengan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar melalui perwakilannya, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri, JFT Analis Hukum Ahli Muda.

I Putu Surya Dharma menyampaikan maksud dan tujuan dalam kedatangannya, yakni untuk berkoordinasi membahas Propemperda tahun 2023.

Melansir pernyataan Menkumham, Yasonna H. Laoly, dalam pidato saat pelantikan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa kebijakan dan tanggung jawab besar seorang perancang karena hasil rancangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan keilmuan.

“Jangan sampai peraturan membawa akibat hukum yang merugikan masyarakat, melukai rasa keadilan, lakukan harmonisasi secara vertikal dan horizontal, supaya tidak menyebabkan tumpang tindih regulasi, menimbulkan multitafsir sehingga regulasi menjadi lemah,” pesan Yasonna.

Hal senada disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. Ia menyatakan dengan kegiatan Prolegda diharapkan nantinya terbentuk peraturan daerah yang baik sehingga tidak merugikan masyarakat.

Mewakili Kabag Hukum Setda Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri, menyambut baik koordinasi tersebut. Ia menjelaskan, rancangan yang ditetapkan pada Propemperda 2023 terdapat enam Ranperda baru yang akan disusun dan tiga Ranperda Kumulatif Terbuka. Ranperda Kumulatif Terbuka tersebut untuk kebutuhan daerah yang bersifat urgent atau mendesak.

“Selain itu, terdapat Ranperda di luar Propemperda Tahun 2023 yang ditetapkan melalui Surat Ketua DPRD Kota Denpasar untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Ranperda tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kota Denpasar dan Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” papar Ni Wayan Legi Sugiati Saputri.

Kasubidluhbankum JDIH, I Putu Surya Dharma, berharap koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Bali dan Setda Kota Denpasar, khususnya melalui Bagian Hukum dapat selalu terjaga, sehingga dapat tercipta sinergitas yang lebih baik.(One/01)

Tinggalkan Balasan