Bali, Hukum  

Langgar Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Bali Tindak Tegas WNA

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu.Putra, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, saat konferensi pers di Aula Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023).
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, saat konferensi pers di Aula Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023) Foto: istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap lima orang WNA, terdiri dari satu warga negara Rusia dan empat asal Nigeria.

Kemenkumham Bali

Kelima WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari dua kasus berbeda.

“Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing, dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, dalam keterangan pers, Minggu (12/3/2023).

Anggiat menerangkan, untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan satu WNA asal Rusia berinisial IZ (29).

“Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara,” ungkapnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara,” sambung Anggiat.

Untuk kasus kedua, lanjutnya, pada 7 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Timpora berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31). Mereka diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.

Anggiat Napitupulu menyampaikan jajaran imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi” tegas Anggiat.

Tindakan Tegas 

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan memang seharusnya perlu dilakukan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia.

“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Wayan Koster.

Ke depan, Gubernur Bali berharap turis yang hendak berwisata ke Pulau Dewata agar menggunakan travel agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.

“Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, helm dan bahkan tidak mempunyai SIM,” ungkap Koster.(One/01)

Tinggalkan Balasan