JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Pemahaman mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dinilai menjadi bekal penting bagi insan pers, khususnya jurnalis yang meliput isu hukum dan peradilan.
Selain membantu meningkatkan akurasi pemberitaan, pemahaman terhadap aturan etik hakim juga menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap lembaga peradilan.
KEPPH merupakan seperangkat aturan yang mengatur standar moral, etika, dan perilaku hakim, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan di luar persidangan.
Aturan tersebut disusun bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sebagai pedoman untuk menjaga independensi, integritas, serta kehormatan lembaga peradilan.
Bagi wartawan, memahami KEPPH bukan sekadar menambah wawasan hukum. Pengetahuan mengenai kode etik tersebut juga menjadi dasar untuk menilai berbagai persoalan etik yang melibatkan hakim sehingga pemberitaan dapat disusun secara lebih objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam KEPPH, setiap hakim diwajibkan memegang teguh sepuluh prinsip dasar yang menjadi landasan dalam menjalankan profesinya.
Prinsip tersebut meliputi berperilaku adil, jujur, bijaksana, mandiri atau independen, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, serta profesional.
Sepuluh prinsip tersebut menjadi standar etik yang harus dipatuhi oleh seluruh hakim di Indonesia. Pelanggaran terhadap salah satu prinsip dapat berujung pada pemeriksaan etik dan pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Sanksi terhadap pelanggaran KEPPH dibagi ke dalam tiga kategori, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Pengelompokan tersebut mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampaknya terhadap integritas hakim, serta pengaruhnya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Untuk pelanggaran ringan, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi ini umumnya diberikan terhadap pelanggaran administratif atau perilaku yang belum menimbulkan dampak serius terhadap proses peradilan.
Sementara itu, pelanggaran dengan kategori sedang dikenai sanksi yang lebih berat. Bentuknya antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga pemberlakuan status non-palu, yakni hakim tidak diperbolehkan menyidangkan perkara selama paling lama enam bulan.
Selain itu, hakim yang melakukan pelanggaran sedang juga dapat dikenai mutasi ke pengadilan dengan kelas yang lebih rendah sebagai bagian dari sanksi disiplin.
Adapun sanksi berat dijatuhkan terhadap pelanggaran serius yang mencederai integritas lembaga peradilan, seperti menerima suap, terlibat penyalahgunaan narkotika, melakukan perbuatan asusila, hingga melakukan intervensi terhadap penanganan perkara.
Sanksi berat dapat berupa pembebasan dari jabatan hakim, pemberhentian sebagai hakim dengan status non-palu selama paling lama dua tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Untuk menjatuhkan sanksi berat, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Forum tersebut bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etik sekaligus memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang layak dijatuhkan kepada hakim yang terbukti melanggar KEPPH.
Sidang MKH kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas aparat peradilan. Tidak sedikit perkara etik hakim yang menjadi sorotan masyarakat sehingga proses persidangannya juga menjadi objek peliputan media.
Bagi insan pers, pemahaman terhadap mekanisme KEPPH dan jenis sanksinya memiliki nilai strategis.
Wartawan yang memahami aturan etik dapat membedakan antara dugaan pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana, sehingga pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, pemahaman terhadap istilah-istilah seperti non-palu, mutasi, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akan membuat berita yang disajikan lebih akurat dan mudah dipahami pembaca.
Pengetahuan mengenai KEPPH juga mendukung fungsi pers sebagai pengawas sosial. Ketika menemukan dugaan perilaku hakim yang tidak sesuai dengan prinsip independensi, integritas, atau profesionalisme, jurnalis dapat menyajikan laporan yang berimbang berdasarkan ketentuan etik yang berlaku, bukan sekadar opini atau asumsi.
Publikasi yang objektif mengenai penegakan KEPPH diharapkan turut memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Pada saat yang sama, pemberitaan yang akurat juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dengan memahami KEPPH beserta mekanisme penegakan dan sanksinya, wartawan tidak hanya mampu menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas, tetapi juga berkontribusi dalam mendorong terciptanya sistem peradilan yang bersih, profesional, independen, dan berintegritas sesuai prinsip negara hukum. (Red/09)









