Anggotanya Tersandung Korupsi, Ketua Komisi III DPR Turut Berduka dan Prihatin

Ben Brahim S Bahat dan Istri (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Baru-baru ini KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto angkat bicara dan mengaku prihatin atas kejadian itu.

Kemenkumham Bali

“Sudah. Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya kan sudah tersangka apa yang bisa kita lakukan, tentu saja kita prihatin melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan itu. Pacul mengatakan pihaknya berduka istri Bupati Kapuas itu ditetapkan tersangka oleh KPK.

BACA JUGA  David da Silva Top Skor Sementara Liga 1 2022

“Keterprihatinan ini hanya bisa diungkap dalam keprihatinan. Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa, karena Pasal 1 UUD 45 ayat 3 nya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat bersama-sama,” tutur Pacul.

“Intinya untuk Bu Ary kami imbau ikuti saja proses hukumnya dengan kooperatif. Kami dari DPR dan Partai juga akan ikuti prosesnya dan berkomitmen mendukung semua proses hukum yg berkaitan dengan pemberantasan korupsi, walau terjadi di instansi kami sendiri,”tambahnya.(04)

Tinggalkan Balasan