Hemmen

Ajudan Pribadi Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan Rp1,6 Miliar

Ajudan Pribadi
Ajudan Pribadi (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Belum lama bebas, Selebgram Muhammad Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi dilaporkan ke polisi oleh pengusaha bernama Didit Hariadi atas dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar.

Laporan polisi Didit Hariadi teregistrasi di Polda Sulsel dengan nomor LP 034/HH-LF/LP/VII/2023. Kuasa hukum Didit Hariadi, Hasnan Hasbi, menjelaskan kronologi dugaan penipuan itu.

“Awalnya itu nawarin jetski, terus katanya jetski itu ada di Kota Batam,” kata Hasnan Hasbi, Jumat (14/7/2023).

Hasnan Hasbi menyatakan peristiwa itu terjadi saat kliennya diajak oleh terlapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar pada April 2022. Berselang dua hari, korban ditawari Akbar satu unit jetski.

Dia mengungkapkan kliennya menyetujui membeli barang dari terlapor. Korban kemudian mengirim dana Rp 1,6 miliar.

BACA JUGA  BEM Demo Jokowi, Polisi Tutup Jalan Merdeka Barat

“Jadi komunikasi dengan klien kami, setelah disetujui, ditransferlah biaya itu melalui rekening,” ungkapnya.

Hasan menjelaskan, dari nilai tersebut, korban membeli 1 unit jetski dua mobil jenis Mercedes-Benz, 1 unit Toyota Hilux, dan 1 unit Mitsubishi Strada.(04)

Barron Ichsan Perwakum