Hemmen
Hukum  

Bantah SP3, JPU Kini Teliti Berkas Tersangka M Khayam

JAKARTA, SUDUPANDANG.ID – Kejaksaan Agung membantah hentikan atau SP3 penyidikan tersangka Muhammad Khayam eks Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian terkait kasus dugaan korupsi impor garam .

Saat ini kasusnya sudah tahap satu atau menyerahkan berkas Khayam kepada penuntut umum guna diteliti kelengkapannya baik secara formil dan materiil sudah tahap satu.

Kemenkumham Bali

“Jadi sudah tahap satu, dan begitu penuntut umum menyatakan P21 atau lengkap kami akan lanjutkan lagi (tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang-bukti),” kata Kasubdit Korupsi dan TPPU pada JAM Pidsus Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Gedung Pidsus, Jakarta, Jumat (1/9/2023) malam.

“Tidak ada penghentian penyidikan kasus MK,” tegasnya.

BACA JUGA  Bima Prawira Diperiksa PMJ Terkait Kasus Film Kramat Tunggak

Alasannya disaat masa tahanan tersangka MK habis, penyidikannya belum lengkap.

“Sehingga kita tangguhkan penahanannya,” ujar Haryoko tanpa menyebutkan kapan MK dikeluarkan dari Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya Direktur Penuntutan Hendro Dewanto ketika hendak

dikonfirmasi wartawan soal berkas M Khayam apakah sudah diserahkan Tim penyidik ke penuntut umum justru malah menghindar.

Hendro yang baru keluar dari kantornya di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jumat (25/08/2023) malam, dengan terburu-buru masuk ke mobil.

Dalam kasus impor garam selain M Khayam juga empat orang dijadikan tersangka dan kini sedang diadili dengan status terdakwa. Antara lain dua anak buah Khayam yaitu Fridy Juwono (eks Direktur Industri Kimia Hulu) dan Yosi Arfianto (eks Kasubdit Industri Kimia Hulu).

BACA JUGA  MAKI Dukung Kejagung Sidangkan Surya Darmadi secara In Absentia

Kemudian Frederick Ķbdit Korupsi dan TPPU pada JAM Pidsus Haryoko Ari Prabowo Garam Indonesia (AIPGI) dan  Sanny Tan (Direktur PewT Sumatraco Langgeng Abadi). (05)