Hemmen
Berita  

Begini Penjelasan PLN, Saat Banjir Cegah Korsleting Listrik

Ilustrasi / Ist

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Demi keselamatan masyarakat, listrik akan dipadamkan oleh PLN apabila rumah warga terendam banjir atau aset PLN seperti gardu distribusi dan gardu induk terendam banjir.

Pasalnya, jika arus listrik tidak dimatikan akan membahayakan jiwa masyarakat.

“Keamanan dan keselamatan pelanggan merupakan hal yang paling utama bagi kami,” tulis PLN di laman resminya, dikutip dari KompasTV, Sabtu (13/1/2024).

Listrik saat Banjir:

1. Mematikan listrik dari Meter Circuit Breaker (MCB) di kWh meter. Hal ini untuk menghindari bahaya tersengat aliran listrik.

2. Cabut seluruh peralatan listrik yang masih tersambung dengan stop kontak dan naikkan alat elektronik ke tempat yang lebih aman.

3. Apabila terjadi banjir dan listrik belum dipadamkan oleh PLN, laporkan segera melalui PLN Mobile, Contact Center PLN 123 atau hubungi kantor PLN terdekat.

BACA JUGA  Dirut PLN: Sistem Kelistrikan KTT ASEAN Andal, Tanpa Kedip

4. Hubungi juga instansi terkait penanggulangan bahaya banjir.

5. Pastikan semua alat elektronik dan instalasi listrik dalam keadaan kering.

6. Penormalan listrik oleh PLN akan dilakukan apabila instalasi PLN maupun warga sudah dalam kondisi kering dan siap dialiri listrik.

7. Penyalaan akan dilakukan dengan didahului oleh penandatanganan berita acara disaksikan oleh Ketua RT, RW atau tokoh masyarakat setempat.

8. Agar semakin aman, masyarakat yang akan memasuki kawasan banjir juga perlu menggunakan alat pengaman diri seperti sepatu boots yang kedap air.

Sehingga jika melewati genangan air dapat menghindari risiko terkena pecahan kaca, paku, bakteri, maupun arus listrik bocor.

“Arus listrik bocor bisa saja terjadi disebabkan oleh gesekan kabel PLN dengan kabel lain yang dipasang tidak sesuai aturan atau bahkan tidak berizin. Selain itu masyarakat yang mengambil listrik langsung dari tiang juga sangat berbahaya karena kabelnya tidak standar dan sangat berpotensi menimbulkan arus bocor,” jelas PLN dalam keterangannya.(06)

Barron Ichsan Perwakum