Hemmen
Hukum  

Jaksa dan Hakim Cecar Terdakwa Zainal Tayeb

Zainal Tayeb saat menjalani persidangan di PN Denpasar (Foto:Lex SP)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zainal Tayeb (ZT), 65, berjalan menarik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang dikoordinir Imam Ramadhoni berusaha mendapat alasan ZT menjual tanah yang luasannya diduga tidak sesuai dengan akta otentik Nomor 33.

JPU Doni dan dan Dewa Arya Lanang Raharja bergantian mencecar ZT dalam persidangan. Namun pengusaha yang juga mantan promotor tinju itu tetap bersikukuh pada pendiriannya.

Ia menyatakan bahwa akta otentik Nomor 33 ditandatangani lantaran dirinya sebagai pihak pertama dan Haedar Giacomo Boy Syam sebagai pihak kedua sudah saling setuju.

“Kenapa Anda tidak mengecek luasan tanah sebelum tandatangan akta?,” tanya Hakim Doni.

“Saya tidak mengecek luasan tanah, karena saya percaya Haedar,” jawab ZT, didampingi tim kuasa hukumnya.

Giliran JPU Lanang yang bertanya, kenapa ZT tidak melakukan penyesuaian dan pengecekan?.

“Kenapa Anda begitu percaya dengan Haedar?,” tanya Lanang.

BACA JUGA  Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Garam

Lagi-lagi, ZT menjawab bahwa dirinya menaruh kepercayaan penuh pada Haedar.

“Sebab dia (Haedar) itu keponakan saya. Dia yang ukur dan dia yang cek, saya percaya saja,” tuturnya.

JPU Lanang kemudian menyarankan ZT agar berdamai dengan pelapor sebelum tuntutan dibacakan pada sidang pekan depan.

“Kalau Anda berdamai dengan Haedar bisa menjadi pertimbangan (meringankan) sebelum tuntutan dibacakan,” kata Lanang.

ZT mengatakan, sebelum ada mediasi atau berdamai agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah yang menjadi objek perkara.

“Saya minta tanah diukur ulang. Kalau luas tanah memang kurang akan saya bayar. Setelah pengukuran ulang, barulah kita duduk bersama,” ujarnya.

ZT mengklaim upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun pihak Hedar Giacomo Boy Sam tidak pernah menanggapinya. JPU lantas menanyakan somasi yang dilayangkan pihak Haedar. ZT menyebut somasi yang dilayangkan tersebut tidak berkaitan dengan objek kerja sama.

“Saya tidak pernah komunikasi lagi sama Haedar, tahu-tahu saya dilaporkan,” tandasnya.

“Keterangan Anda ini berbeda dengan keterangan Haedar,” cetus Lanang.

Zainal Tayeb (kiri) saat menjalani persidangan di PN Denpasar (Foto:Lex SP)

Menanggapi pernyataan JPU, ZT hanya tersenyum. Ia menjelaskan, awalnya tanah proyek Cemagi ada dalam 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700.

“Saya yakin kalau diukur lagi lebih dari itu, ada sisa 2 are. Kalau yang dimasukkan dalam akta saya tidak tahu, sebab saya tidak pegang sertifikat, semua ada di kantor Bali Mirah Konstruksi,” beber ZT.

JPU lantas menanyakan kelebihan pembayaran Rp21 miliar yang diklaim Haedar. Zainal menjawab dengan dingin pertanyaan tersebut.

“Saya yakin, kalau diukur ulang luasnya sesuai. Bahkan, kalau ada yang kurang saya siap bayar,” tandas pria asal Mamasa itu.

Majelis Hakim pun akan kembali melanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Badung.(Lex)

BACA JUGA  Hakim Vonis Zainal Tayeb 3 Tahun 6 Bulan, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan