Hemmen
Hukum  

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi PT Asabri Segera Naik Sidang

Teks foto: Pelimpahan tahap dua perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tersangka Teddy Tjokrosaputro dari Penyidik Pidsus Kejagung kepada JPU Kejari Jaktim. (Dok. Kejagung)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Kasus korupsi dan pencucian uang, terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada beberapa perusahaan oleh PT Asabri tahun 2012–2019, akan segera disidangkan.

Disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim JPU telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dari tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, dan selanjutnya menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke pengadilan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Adapun dalam kasus ini, Tedy selaku pemegang saham, PT. Hokindo Mediatama yang berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama serta PT. Rimo International Lestari Tbk. Bersama saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro yang juga terdakwa dalam perkara Asabri.

“Bersama-sama telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik,” kata Leonard.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri

Dari saham itulah, Tedy bersama Benny mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee alias pihak terafiliasi, yang selanjutnya dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI, guna dapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI.

Kemudian, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keuntungan itu digunakan Tedy dan Benny untuk mengatur dan kendalikan transaksi saham selanjutnya yang kemudian ditampung dalam CCB atas nama Nabila Rianti.

Dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan PT. Rimo International Lestasi; PT Sinergi Megah Internusa, dan PT Blissz Property Indonedia yang lalu masuk ke rekening pribadi tersangka Tedy di Bank BCA Cabang Sudirman.

BACA JUGA  Kejagung Diminta Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

“Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka Tedy bersama-sama Terdakwa Benny digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka Tedy selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama terdakwa Benny,” katanya.

Termasuk, pihak yang terafiliasi pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.

Atas perbuatan Tedy, penyidik mengenakan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal subsidiair adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA  Prestasi Jaksa Agung dalam Perburuan Koruptor, Ratusan DPO Berhasil Diciduk

Dan pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Pencegahan TTPIlU jo Pasal 55 Ayat2 KUHP. Dan atau kedua Pasal 4 UU Tipikor No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pas 55 Ayat 1 KUHP. (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan