Hemmen

BKSG-LKI DPW Banten Tolak Keras Sikap Intoleransi Pelarangan Beribadah di Balaraja

Dok.Istimewa

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Untuk kesekian kalinya, kembali terjadi kasus intoleransi beragama terhadap kaum minoritas, yaitu adanya pelarangan menjalankan hak asasi untuk beribadah yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Kali ini terjadi terhadap jemaat Gereja Baptis Indonesia Alkitabiah (GBIA) di Jalan raya saga bunar, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (17/3/2024).

Bahkan kejadian ini sampai viral di media sosial dalam bentuk liputan video. Dalam rangkaian akhir video tersebut, tampak Pdt.Ipin Herlinda sedang membacakan surat berupa perjanjian di hadapan sejumlah orang.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Menyatakan bahwa mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya tinggal. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” kata Pdt. Herlinda, Minggu (17/3/2024).

BACA JUGA  Program Non-Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Gandeng Kepolisian Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Menanggapi kejadian praktek-praktek intoleran tersebut, melalui sambungan telepon, ketua BKSG-LKI DPW Banten Pdt. Ir. Petrus Siregar mengatakan kepada Sinar Banten bahwa BKSG-LKI DPW Banten tegas menolak praktik intoleran yang terjadi pada jemaat GBIA Balaraja.

“Kami menolak keras kejadian intoleransi pada umat Kristen di Balaraja. Mereka beribadah di rumah doa, dimana rumah doa tidak memerlukan izin untuk dipakai berdoa (ibadah). Tidak ada peraturan (perundang-undangan) yang melarang untuk berdoa atau sembahyang di rumah,” kata Pdt. Petrus kepada media ini, Senin (18/3/2024).

Padahal, kata Pdt. Petrus, mereka selama dua tahun sudah beribadah di rumah. Dan tidak ada masalah. Baru kemaren tiba-tiba datang beberapa oknum, termasuk pak Rt dan oknum anggota polsek Balaraja yang berinisial ‘P’ meminta kepada Pdt. Ipin agar peribadatan dihentikan selamanya dalam bentuk surat perjanjian.

BACA JUGA  Sumpah Pemuda, Yayasan RBK Diluncurkan Bertagline "Karyawan" Allah SWT

“Oleh karena itu, kami BKSG-LKI DPW Banten besok, Selasa (19/3/2024) jam 11.00 WIB akan bertemu Pdt. Ipin Herlinda. Kami juga akan mencoba bertemu aparat terkait (aparat desa, Rt, Rw dan polsek Balaraja) untuk melakukan mediasi. Intinya adalah kami meminta agar kegiatan peribadatan yang dilakukan di rumah (rumah doa) tidak dilarang karena rumah doa tidak memerlukan izin. Sehingga Pdt. Ipin bersama jemaatnya bisa beribadah kembali seperti semula,” pungkasnya.(03)

Barron Ichsan Perwakum