Hemmen

Catat, 5 Januari Pemilik Kios Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Membentuk Panmus

Foto:dok.AP2META

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemilik kios tanah abang yang diwakili Asosiasi Pedagang dan Pemilik Metro Tanah Abang (AP2META) akan mengadakan pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) pada 5 Januari 2022 mendatang. Undangan pembentukan Panmus yang ditandatangani oleh Ketua AP2META Liau Hun Teng dan Sekretaris Hiu Hian Khiong ini, telah disampaikan ke pemilik kios pada Senin (20/12/2021).

Menurut Liau Hun Teng, Panmus akan dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No.420 Tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Kadis No.24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelengaraan Rapat Umum Anggota selama masa pandemi Covid-19 dan telah berakhirnya masa jabatan Dewan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Non Hunian (P3SRSNH) PGMTA.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kami sebagai pemilik akan membentuk Panmus juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Khususnya dalam Pasal 61B,” ujar Liu Hun Teng dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Pengusaha yang akrab disapa Ko Ateng ini menjelaskan Pasal 61B Pergub No.133 yang terdiri dari 7 point. Pertama, pembentukan panitia musyawarah dilakukan oleh pemilik dalam rangka penyesuaian PPPSRS. Kedua, Pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lokasi rumah susun pada hari dan di luar jam kerja.

“Ketiga, pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib difasilitasi oleh pengurus perhimpunan penghuni rumah susun/PPPSRS melalui penyelengaraan rapat pembentukan panitia musyawarah dengan mengundang seluruh pemilik,” jelas Ko Ateng.

Selanjutnya, keempat, dalam hal pemilik yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan oleh penerima kuasa. Kelima, penerima kuasa sebagaimana yg dimaksud pada ayat (4) berlaku mutatis mutandis dengan pasal 30 Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Penbinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

“Keenam, undangan papat pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 10 (Sepuluh) hari kalender sebelum penyelengaraan rapat dan diinformasikan kepada seluruh pemilik melalui media informasi oleh pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun/PPPSRS,” terangnya.

“Yang ketujuh, dalam penyelenggaraannya rapat pembentukan panitia musyarawah tidak berlaku ketentuan kuorum kehadiran peserta rapat lebih dari 50 persen (50 persen),” sambung Ko Ateng.

Adapun rapat pembentukan Panmus akan berlangsung di Food Court Lantai 6 PGMTA, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 15.15 WIB.

“Masa jabatan Kepengurusan PPRSRSNH periode 2018-2021 telah berakhir bulan Maret 2021, seharusnya menurut Peraturan Ketua PPPSRS harus membentuk Panmus 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Namun diabaikan dengan alasan ada SE No. 37 DPRKP. Padahal Surat Edaran dikeluarkan bulan Juli 2021 oleh DPRKP,” terang Ko Ateng.(syl)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan