Hemmen

Cegah PMK Meluas, Pemda Diminta Terapkan Protokol Kesehatan dan Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Pemeriksaan sapi terinfeksi PMK

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dari data penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak per 18 Juli 2022, wabah ini telah menyebar hingga 22 provinsi dengan 263 kabupaten/kota. Secara pemetaannya, PMK sudah meliputi seluruh provinsi di pulau Jawa, sebagian provinsi di pulau Sumatera.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, dari hasil olah data telah ditentukan zonasi yang dibagi menjadi 3 warna, yaitu merah, kuning dan hijau. Penentuan zonasi merupakan hasil dari olah data pencatatan intensif kasus oleh pemerintah daerah setempat. Data didapatkan dari gabungan hasil pemeriksaan uji laboratorium dan pemeriksaan fisik hewan ternak yang menunjukkan gejala klinis PMK.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Para kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota khususnya daerah zona merah PMK, lakukan penanganan wabah dengan berpedoman pada aturan, keputusan dan edaran dari pemerintah pusat. Kepada otoritas di daerah-daerah yang berstatus zona hijau atau bebas PMK, kami himbau tetap waspada dan pertahankan statusnya dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan lalu lintas hewan ternak,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan PMK, secara virtual, Selasa (19/7/2022) yang disiarkan YouTube kanal resmi Sekretariat Presiden.

BACA JUGA  Hadapi Swedia, Polandia Lebih Diuntungkan

Adapun untuk wilayah masuk kategori zona merah, ialah daerah yang sudah tercatat dan ditemukannya kasus PMK di kabupaten/kota. Untuk zona ini sudah melingkupi seluruh provinsi di Pulau Jawa, dan sebagian di Pulau Sumatera.

Sementara zona kuning, mengindikasikan terdapat kurang dari 50% kabupaten/kota di suatu provinsi yang tertular PMK. Antara lain, beberapa kabupaten/kota di provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan zona hijau, berarti belum ada laporan ditemukannya kasus PMK pada wilayah tersebut. Seperti pada Provinsi Papua Nusa, Tenggara Timur dan Maluku.

Lalu, melihat tren perkembangan kasus terlihat ada kenaikan dan penurunan. Hal ini dilihat melalui perbandingan pada minggu pertama di bulan Juli 2022 pada tanggal 5 – 11 Juli, dibandingkan dengan minggu kedua yaitu 12 – 18 Juli 2022.

BACA JUGA  Kemenag akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Penambahan kasus sakit masih terjadi salah satunya di Jawa Timur dan Jawa Barat. Di sisi lain meskipun dihadapi dengan penambahan jumlah kasus sakit, Jawa Timur aktif melakukan penanganan dan pengobatan dan mencapai kesembuhan hingga 3.439 kasus.

Sementara di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adanya penurunan kasus sakit hingga 9.130 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa NTB berupaya keras menekan persebaran kasus. NTB juga masih berupaya melakukan pengobatan bagi hewan ternak agar dapat meningkatkan angka kesembuhan.

Disamping itu, Pemerintah terus berupaya menekan kasus dengan terus melakukan bio security, testing, vaksinasi, pengobatan dan pemotongan bersyarat.

“Dan kami mengharapkan masyarakat untuk sadar dan peduli pada wabah ini. Serta bersama-sama menanggulangi penambahan kasus dengan menerapkan bio security,” pungkas Wiku. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan