Hemmen

Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi

Polres Magetan
Press conference kasus pencurian kayu jati di Mapolres Magetan, Jumat (7/10/2022)/Foto: Denny Ruby SP

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Magetan meringkus DM (54), warga Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, lantaran mencuri kayu jati di hutan milik Perhutani.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan, pencurian kayu oleh tersangka dilakukan di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sampung Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini negara mengalami kerugian Rp15 juta sesuai keterangan dari Perhutani,” ujar AKP Rudy, saat konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Jumat (7/10/2022).

Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 26 Agustus 2022 dan 10 September 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, yakni 24 (dua puluh empat) potong batang kayu jati yang telah dipotong dengan berbagai ukuran dan 2 (dua) buah gergaji tangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).(DNY)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan