Hukum  

PN Tangerang Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan 3,5 Hektar di Desa Sindang Panon

PN Tangerang Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan 3,5 Hektar di Desa Sindang Panon
Hakim Lucky Rombot Kalalo melakukan pemeriksaan setempat (descente) atas lahan seluas 3,5 hektar yang menjadi objek sengketa di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2026).(Foto: istimewa)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap lahan seluas 3,5 hektar yang menjadi objek sengketa di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2026).

Pemeriksaan tersebut dipimpin Hakim Lucky Rombot Kalalo, dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Yuamah Binti Museran sebagai penggugat dengan PT Delta Mega Persada dan sejumlah pihak tergugat lainnya.

Lokasi sengketa berada di kawasan Blok 14 Jalan Raya Pasar Kemis, Rajeg yang saat ini telah berkembang menjadi kawasan perumahan dan rumah toko (ruko).

Dalam agenda pemeriksaan setempat itu, majelis hakim bersama panitera mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak terkait batas dan titik lokasi tanah yang disengketakan.

BACA JUGA  Cegah Banjir, Pemkab Tangerang Bongkar 62 Bangunan di Bantaran Sungai Cirarab

Kuasa hukum ahli waris Yuamah Binti Museran dari Law Firm All-E & Partners, Agus Sungkowo Hadi, mengatakan kliennya telah menjalani proses hukum terkait sengketa tersebut selama tiga tahun.

Menurut Agus, saat proses hukum berlangsung, pembangunan di atas lahan yang disengketakan tetap berjalan hingga berdiri kawasan perumahan Cluster Astha dan deretan ruko.

“Klien kami sudah berjuang mencari keadilan selama tiga tahun. Saat awal perkara berjalan, lahan tersebut masih kosong. Namun kini telah berdiri perumahan dan ruko-ruko yang terus berkembang,” ujar Agus di lokasi.

Pihak penggugat menyatakan tanah seluas 3,5 hektar tersebut merupakan hak milik ahli waris Yuamah Binti Museran dan menilai pembangunan yang dilakukan berlangsung di tengah proses hukum yang masih berjalan.

BACA JUGA  Polisi Temukan Brangkas Besi Berisi Uang Rp2,3 M Milik Ormas Khilafatul Muslimin

Sementara itu, kuasa hukum PT Delta Mega Persada, Abraham, mengungkapkan pihaknya meyakini memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah atas lahan tersebut.

“Kami tetap bertahan dan melakukan pembangunan karena merasa memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah,” kata Abraham.

Majelis hakim juga melakukan pengamatan langsung terhadap batas-batas tanah guna mencocokkan objek perkara dengan dokumen yang diajukan dalam persidangan.

Berdasarkan informasi di lokasi, Kepala Desa Sindang Panon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tercatat sebagai turut tergugat tidak hadir dalam agenda pemeriksaan setempat tersebut.

Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses persidangan sebelum dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti surat dan pemeriksaan saksi dari para pihak.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Lahan di Tangerang Ungkap Fakta

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar di PN Tangerang dengan agenda pendalaman alat bukti dan keterangan saksi terkait riwayat kepemilikan lahan.(tim)