Hemmen

Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Dikawal Polri hingga Diterima Polisi Jepang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

JAKARTA, SUDUTPANDANG – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di negara Jepang.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial COVID-19 di Jepang.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia telah ditangkap oleh pihak Polri dan pada Rabu (22/6/2022) ini, akan dipulangkan ke Jepang.

“NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Ia menjelaskan pengawalan proses deportasi oleh pihak Polri dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini ada kerja sama “police to police“.

“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerja sama ‘police to police,” kata Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa, 7 Juni 2022.

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (Um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan