Kajari Kota Bogor Agus Wirawan Raih Gelar Doktor Hukum

Kajari Kota Bogor Agus Wirawan Raih Gelar Doktor Hukum
Kajari Kota Bogor Agus Wirawan Eko Saputro resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Udayana setelah mempertahankan disertasi tentang reformulasi kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam. (Foto: IST/SP).

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Agus Wirawan Eko Saputro resmi menyandang gelar Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Gelar akademik tersebut diraih setelah Agus berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Denpasar, Bali, Senin (24/8/2026).

Dalam sidang terbuka tersebut, Agus Wirawan mempresentasikan disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam.”

Penelitian tersebut mengangkat persoalan pengaturan kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

Topik itu dinilai memiliki relevansi dengan tantangan penegakan hukum korupsi, terutama dalam upaya melindungi kekayaan alam dan kepentingan ekonomi negara.

Ketajaman analisis Agus dalam mempertahankan disertasinya diuji oleh sejumlah akademisi dan pakar hukum.

Salah satu penguji eksternal dalam sidang tersebut adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, SH, LLM.

Dalam proses akademiknya, Agus Wirawan mendapat bimbingan dari tim promotor yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH, M.Hum.

BACA JUGA  Roro Fitria Jalani Pemeriksaan dan Serahkan Bukti ke Polisi

Tim promotor tersebut juga terdiri atas Co-Promotor I Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH, serta Co-Promotor II Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH, MH. Disertasi Agus turut diuji oleh empat dewan penguji internal Universitas Udayana.

Usai menjalani sidang terbuka, Agus menegaskan bahwa penelitian yang telah dilakukannya tidak boleh berhenti sebagai karya akademik semata.

Ia berharap gagasan yang dituangkan dalam disertasinya dapat diterapkan dalam kebijakan hukum maupun praktik penegakan hukum.

“Hasil disertasi ini diharapkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata, baik melalui usulan perubahan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Gagasan ini harus memberikan dampak konkret, bukan sekadar menjadi seremonial akademik yang hasilnya hanya tersimpan sebagai arsip di lingkungan kampus,” tegas Agus.

Dalam disertasinya, Agus menawarkan sejumlah rekomendasi strategis terkait penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam.

Rekomendasi tersebut diarahkan kepada pembuat undang-undang, aparat penegak hukum, serta lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan sektor SDA.

Pertama, Agus mendorong pembuat undang-undang melakukan kajian ulang terhadap regulasi penanganan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.

BACA JUGA  Kasus Dana Insentif Daerah Tabanan, Dosen Udayana Dipanggil KPK

Menurut gagasan yang dikembangkan dalam penelitiannya, diperlukan penguatan regulasi untuk mengantisipasi celah hukum yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Kedua, rekomendasi ditujukan kepada aparat penegak hukum. Agus menyarankan penggunaan metode pembuktian kerugian perekonomian negara dengan pendekatan analisis yang dirumuskan dalam disertasinya.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam menghitung dan membuktikan dampak tindak pidana korupsi terhadap perekonomian negara, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Ketiga, Agus mendorong lembaga-lembaga yang bergerak di sektor sumber daya alam memperkuat harmonisasi lintas instansi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan, mencegah penyimpangan, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara.

Kajari Kota Bogor Agus Wirawan Raih Gelar Doktor Hukum
Kajari Kota Bogor Agus Wirawan Eko Saputro resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Udayana setelah mempertahankan disertasi tentang reformulasi kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam. (Foto: IST/SP).

Sidang Terbuka Promosi Doktor Agus Wirawan juga dihadiri sejumlah pejabat dan praktisi hukum.

Kehadiran jajaran Korps Adhyaksa turut memberikan dukungan terhadap pencapaian akademik Kajari Kota Bogor tersebut.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Bali yang hadir antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bali Nusirwan Sahrul, SH, MH, serta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bali Sukamto, SH, MH.

Selain itu, sejumlah jaksa dari berbagai Kejaksaan Negeri di Bali, tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, serta pengacara senior Bali Erwin Siregar turut menyaksikan sidang tersebut.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham NTB Raih Gelar Doktor di Universitas Udayana

Perolehan gelar Doktor Hukum oleh Agus Wirawan diharapkan tidak hanya menjadi pencapaian akademik pribadi, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pengembangan penegakan hukum tindak pidana khusus.

Gagasan reformulasi pengaturan kerugian perekonomian negara yang dituangkan dalam disertasinya diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam memperkuat pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam.

Dengan latar belakang sebagai aparat penegak hukum sekaligus akademisi, Agus diharapkan mampu membawa perspektif baru dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kekayaan alam dan perekonomian negara.(UM/09)