Hemmen

Deteksi Dini Aliran Sesat, Kejari Jakut Gelar Rakor Tim Pakem 2022

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022, Jumat (27/5/2022)/ist

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2022 di Aula kantor Kejari Jakarta Utara, Jumat (27/5).

Rakor Pakem Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu Tahun 2022 yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Utara M.S Iskandar Alam selaku Wakil Ketua Tim Pakem.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Adapun Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto selaku penanggung dan Ketua Tim Pakem.

Rakor Pakem dihadiri para Kasubsi dan Staf Intelijen Kejari Jakarta Utara.

Turut hadir, Tim Pakem Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kanwil Kementerian Agama (Kemenag), Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara, Korwil BIN, Ketua Forum Ketua Umat Beragama (FKUB), dan Perwakilan Pemerintah lainnya.

Adapun Tim Koordinasi Pakem Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu dibentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. Terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan FKUB.

Menurut Iskandar Alam, Rakor Pakem bertujuan tersebut untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas guna mendeteksi dini dan mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Pakem Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Selain itu, diharapkan tercapainya situasi dan kondisi di Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu kondusif, aman, nyaman dan damai,” kata Iskandar, dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tim Pakem Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.

“Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Pihaknya berharap Tim Pakem dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan.

“Untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu,” katanya.

“Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus Pakem menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat,” sambung Iskandar.

Kegiatan Rakor Pakem Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu Tahun 2022 tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan