Hemmen
Bali  

Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Asal Kanada Lantaran Overstay

Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Asal Kanada Lantaran Overstay
Dikawal petugas Rudenim Denpasar, BVP (30), wanita asal Kanada dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (17/4/2024). Foto: Rudenim Denpasar 

BADUNG-BALI, SUDUT PANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil mendeportasi seorang wanita Warga Negara (WN) asal Kanada berinisial BVP (30) lantaran melebihi batas izin tinggal atau overstay.

Dikawal petugas Rudenim Denpasar, BVP dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Calgary International Airport-Kanada pada Rabu (17/4/2024).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, BVP tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Januari 2024 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

“BVP memilih Bali dan Lombok. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 11 Februari 2024 karena ia mengklaim sudah memiliki tiket dari Bali ke Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024,” ungkap Dudy dalam keterangan pers Kamis (18/4/2024).

BACA JUGA  Gandeng Kementerian PPPA, 50 WBP Lapas Perempuan Kerobokan Terima Sertifikat Kompetensi

Namun, menurut Dudy, pengakuannya saat itu ia masih berada di Lombok dan sempat memiliki masalah keuangan.

“Sehingga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggalnya maupun untuk pergi ke Bali,” katanya

Setelah itu, lanjutnya, ia melapor Kedutaan Besar Kanada di Jakarta dan menerima informasi bahwa dirinya harus datang ke imigrasi untuk lapor diri. Pihak kedutaan akan membantunya untuk menyiapkan tiket penerbangan.

BVP diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan pemeriksaan ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari, tepatnya selama 52 hari. BVP telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU Keimigrasian.

Kepada petugas ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar Rp 1 juta rupiah per hari.

BACA JUGA  Polresta Denpasar Beri Hadiah Timah Panas Pelaku Pembunuh PSK

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun-red),” jelasnya.

“Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke BVP ke Rudenim Denpasar pada 4 April 2024,” sambungnya.

Dudy mengatakan, setelah wanita asal Kanada itu didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya ia dapat dideportasi ke negaranya.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Kendati demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum