Hemmen
Hukum  

Dirut Transjakarta Dicopot Anies, OC Kaligis: Kenapa BW Tidak Bisa?

OCK
Sp/ist

Jakarta,SudutPandang-OC Kaligis langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan menolak gugatannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pengacara senior ini masih mempertanyakan alasan Anies Baswedan yang tidak kunjung memecat Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Anies Baswedan membatalkan surat pengangkatan Donny Andy Saragih dari posisi Direktur Utama PT Transjakarta. Pembatalan tersebut dilakukan lantaran Pemprov DKI Jakarta mendapatkan informasi status Donny yang terjerat kasus pidana. Kenapa ini tidak dilakukan kepada BW?” kata OC Kaligis, Rabu (25/1/2020).

Pengacara senior ini kembali mengungkapkan alasan dirinya banding atas putusan Majelis Hakim pimpinan Rosmina.

BACA JUGA  Kasus Kucing Ditembak di Sesko TNI, PSI Dorong Sanksi Penganiayaan Hewan Diperberat

Ia mengatakan, hal ini bukan persoalan SK pengangkatan BW yang masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi soal perbuatan melawan hukum Gubernur DKI yang mengangkat BW.

“Perbuatan Tergugat ini tidak sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegas OC Kaligis.

Ia juga menyebut pengangkatan BW tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur No.196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017.

“Pasal 22 huruf f Peraturan Gubernur sudah jelas-jelas menyatakan bahwa keanggotaan TGUPP yang berasal dari non PNS paling sedikit harus memenuhi syarat tidak berstatus tersangka, terdakwa dan/atau terpidana. Sekarang tolong diceck, status hukum BW. Jangan menutup mata,” ungkap penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

BACA JUGA  Jual Aset Tanah Milik Desa, Mantan Kades Berakit Ditahan Kejari Bintan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Tergugat dalam gugatan tersebut belum dapat dikonfirmasi.(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan