JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperkuat akses dan pemerataan pelayanan publik di bidang keimigrasian. Langkah strategis terbaru dilakukan melalui pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi Indonesia.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025. Pembentukan kantor baru bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian mulai dari pembuatan paspor, izin tinggal, hingga pengawasan keimigrasian bagi masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
“Pembentukan kantor-kantor baru imigrasi ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Wilayah-wilayah yang dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian tinggi kini dapat terakomodasi dengan lebih baik,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya.
Kedelapan belas kantor baru imigrasi tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain:
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali (Sulawesi Tengah)
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Blora (Jawa Tengah)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo (DI Yogyakarta)
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Purworejo (Jawa Tengah)
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Lombok Timur (NTB)
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Garut (Jawa Barat)
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tegal (Jawa Tengah)
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bengkulu Utara (Bengkulu)
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bantaeng (Sulawesi Selatan)
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Lubuklinggau (Sumatera Selatan)
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bone (Sulawesi Selatan)
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pasuruan (Jawa Timur)
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pohuwato (Gorontalo)
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Padangsidimpuan (Sumatera Utara)
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Klungkung (Bali)
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan (Bali)
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tapanuli Utara (Sumatera Utara)
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Mempawah (Kalimantan Barat)
Dengan penambahan tersebut, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151 unit dari sebelumnya 133.
Selain memperluas akses, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, terutama di wilayah-wilayah perbatasan dan daerah dengan tingkat mobilitas tinggi.
“Dengan hadirnya kantor-kantor imigrasi, kami yakin pelayanan imigrasi akan semakin prima. Pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia menjadi komitmen kami agar fungsi pelayanan dan pengawasan dapat berjalan optimal,” kata Yuldi.
Penambahan kantor ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Ditjen Imigrasi menuju layanan yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan publik. Upaya tersebut sekaligus memperkuat posisi imigrasi sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik serta penjaga kedaulatan negara.(One/01)









