Hemmen
Hukum  

Dito Mahendra Terancam 20 Tahun Penjara

Dito mahendra
Terdakawa. Dito Mahendra jalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan senjata api, Senin (15/1/2024). (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan

membacakan dakwaan terhadap Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra didakwa mempunyai 15 pucuk senjata api (senpi) ilegal, Senin (15/1/2024).

Jaksa mendakwa kekasih artis Nindy Ayunda itu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

“Bahwa posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Menurut JPU, penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di rumah Dito di Cluster Briwijaya Residance No. 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peluru tersebut untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol.

BACA JUGA  BREAKING NEWS, Gedung Kejagung Terbakar

Dari total 15 senpi tersebut, ia menambahkan, hanya enam pucuk yang memiliki surat izin. Jaksa juga menyebut, 9 senjata lainnya berupa 6 senpi, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun. Jaksa menerangkan penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Semua senjata api dan peluru tersebut masih aktif.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti 6 pucuk senjata api, 2 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin beserta 2.157 butir peluru,” JPU menjelaskan dikutip dari Publicanews.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.(06)

 

Barron Ichsan Perwakum