Pengurus PERADI Profesional 2026-2031 Dikukuhkan, Perkuat Kualitas dan Integritas Advokat

Avatar photo
PERADI Profesional Dikukuhkan, Fokus Perkuat Kualitas dan Integritas Advokat
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional periode 2026-2031 di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026) malam.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi mengukuhkan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) periode 2026-2031 di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026) malam.

Pengukuhan Pengurus DPN Peradi Profesional ini menandai langkah organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di tengah dinamika dunia hukum yang dinilai semakin kompleks dan menuntut profesionalisme.

Ketua Umum PERADI Profesional Prof Harris Arthur Haedar menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak dibentuk untuk menciptakan perpecahan di kalangan advokat.

“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris Arthur dalam sambutannya.

Harris mengatakan, PERADI Profesional hadir untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif dan modern.

Menurutnya, perubahan dunia hukum dan perkembangan teknologi menuntut organisasi advokat melakukan penyesuaian agar tidak tertinggal.

BACA JUGA  PERADI Kembali Surati Mendagri Agar Advokat Dimasukkan Dalam Sektor Esensial

“Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu.

Ia juga menegaskan PERADI Profesional hadir untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui pengembangan standar yang berorientasi pada kualitas.

“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” kata Harris.

Menurut Harris, profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk menurunnya kepercayaan publik serta fragmentasi organisasi profesi.

Ia mengatakan PERADI Profesional dibangun dengan pendekatan berbasis mutu, etika, dan karakter guna menjaga profesi advokat tetap menjadi officium nobile atau profesi yang mulia.

BACA JUGA  Keabsahan Mendeviasi Ketentuan Baku

Dalam waktu singkat sejak dideklarasikan pada Maret 2026, PERADI Profesional menyatakan telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, serta menjalin sinergi dengan enam kementerian dan lembaga negara.

Selain itu, organisasi tersebut juga bekerja sama dengan dua institusi perbankan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.

Salah satu fokus utama PERADI Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat melalui Program Pendidikan Advokat (PPA). Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kesiapan praktik, kompetensi profesional, dan integritas calon advokat.

“Pembaruan sistem pendidikan diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik dalam profesi hukum,” kata Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya itu.

Dalam rangkaian acara pelantikan, PERADI Profesional juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga integritas dan penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA  Pengurus DPP Ikadin Periode 2022-2027 Pimpinan Adardam Achyar Resmi Dilantik

Sebelumnya, PERADI Profesional dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026). Organisasi tersebut didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yakni Prof Harris Arthur Haedar, Prof Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof Abdul Latif. PERADI Profesional juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.(red)