Hemmen
Berita  

DPR Ingatkan Komnas HAM Bekerja Sesuai UU Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kata dia, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah,” tegas Dasco dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

Selain itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut juga mengingatkan, dalam Undang-Undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

BACA JUGA  Mobil Tabrak Sepeda Motor yang Ditumpangi Tiga Orang, Semua Korbannya Tewas

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. “Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dasco.

Terakhir, politisi Partai Gerindra ini meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspos berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” tutup Dasco, sebagaimana mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.(red)

BACA JUGA  Soal Hak Angket, Wakil Ketua DPR: Belum Ada Usulan Resmi!

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan