Hemmen

Dualisme Partai Demokrat, OC Kaligis Usulkan Ini ke AHY

Jakarta, SudutPandang.id – Dualisme yang terjadi di Partai Demokrat mendapat sorotan dari Advokat senior OC Kaligis dari Lapas Sukamiskin Bandung. Praktisi dan akademisi yang pernah menangani sengketa Partai Golkar ini buka suara melalui surat terbuka.

Dalam suratnya, OC Kaligis menyarankan berbagai hal kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Berikut surat OC Kaligis yang ditulis dari Lapas Sukamiskin untuk AHY, Senin (8/3/2021):

Sukamiskin, Senin, 8 Maret 2021

Kepada yang saya hormati Ketum Partai Demokrat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono, Putra Mahkota Partai Demokrat di Jakarta.

Perkenankanlah saya baik sebagai praktisi, maupun sebagai ahli hukum bidang perkara, turut memberi masukkan kepada Bapak untuk hal berikut ini:

1. Saya menguraikan kasus ini melalui putusan PTUN Nomor: 62/G/2015/PTTUN.JKT tanggal 16 Mei 2015, dikutip detik.com dari situs resmi Mahkamah Agung Jumat 10/7/2015.

2. Di saat itu, saya membela dan ada di pihak Agung Laksono, Yasonna Laoly melawan Setya Novanto, Bakri Cs. Yang diwakili oleh Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra.

3. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), saya kalah. Saya banding. Menang.

4. Ketika berada di tahanan Guntur, karena saya ditahan oleh KPK sejak 14 Juli 2015, bukan OTT, tanpa satu senpun barang bukti suap, atau uang THR, saya mendapat berkat honorarium jasa Pengacara saya membela negara yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly, PH.d

5. Itu jumlah honorarium saya, terakhir sebagai Advokat yang malang melintang membela mulai dari Presiden Soeharto dan keluarganya, Presiden B.J.Habibie, Menteri Ginanjar Kartasasmita, Akbar Tanjung, dan banyak perkara lainnya. Jumlah honorarium tidak seberapa dibandingkan ketika saya membela bukan negara, dan membela bukan sebagai tahanan KPK. Tetapi saya senang mendapat rezeki hasil keringat saya. Puji Tuhan.

6. Bagi saya semua peristiwa ini adalah kenangan indah, perjalanan profesi saya selama kurang lebih 50 tahun praktek, berhasil menyekolahkan atas biaya sendiri di sekolah sekolah bergengsi diluar negeri, seperti Havard di Boston, Berkeley di San fransisco. New York University di New York, Oxford di Inggris, Utrecht, Leiden di Belanda, dan di Australia. Termasuk para advokat penyandang S2 di Indonesia.

7. Yang membanggakan, anak pembantu saya yang dibesarkan di rumah saya, berhasil mencapai gelar Doktor Hukum. Padahal orang tuanya hanya tamatan Sekolah Dasar. Semua biaya siswa berasal dari kantong saya sendiri.

8. Saya bukan hanya bela perkara didalam, tetapi juga puas membela perkara di pengadilan-pengadilan luar negeri. Terbilang banyak kegiatan akedemis saya di seantero dunia.

9. Sebagai salah seorang akedemisi praktek, yang pernah membela sengketa-sengketa partai, baik di Mahkamah Konstitusi, di TUN dan di Mahkamah Agung, saya ingin berbagi pengalaman dalam bidang praktek membela dan menyelesaikan sengketa Partai Demokrat di Pengadilan.

10. Saya mengenal pribadi almarhum Vence Rumangkang. Ketika Partai Dmokrat belum ada apa-apanya. Hampir setiap hari saya berenang di Hilton, mengkiuti kegiatan tenis almarhum Bapak Baramuli. Sebagai orang awam saya mengetahui betapa sibuknya almarhum Vence Rumangkang dengan mainan barunya yaitu menjadi bidan lahirnya Partai Demokrat bersama beberapa temannya antara lain saudara Hencky Luntungan.

11. Ketika sengketa kepimpinan Setya Novento versus Agung Laksono berlangsung, sekalipun Golkar nya Setya Novanto dan segenap jajarannya kenal baik dengan Presiden SBY, mereka tidak melibatkan Presiden SBY untuk turun gunung mencampuri sengketa tersebut. Mereka lebih memilih penyelesaian di Pengadilan.

12. Menghadapi sengketa Partai Demokrat, yang pasti akhir-akhir ini menghiasi berita-berita Medsos saya dapat pastikan bahwa hanya Pengadilan yang dapat memberi putusan akhir. Berita dukungan menyeluruh mendukung AHY yang berhasil membetuk partai dinasti, pasti akan digiring untuk menjustifikasi dukungan terhadap Parta Dinastinya SBY.

13. Padahal ketika saya membela Nazaruddin, eks Bendahara Partai Demokrat, ada sebuah surat SBY yang dialamatkan kepada Nazaruddin yang menganjurkan agar setiap orang taat putusan Pengadilan.

Nah, mengapa Pak SBY melupakan fakta hukum ini?. Bukankah lebih terhormat daripada memakai peradilan jalanan melalui medsos, melalui konperensi pers setiap hari, lebih baik melimpahkan sengketa ini ke Pengadilan?

14. Biar melalui pembuktian, dapat dibuktikan bahwa benar Partai Demokrat, partai terbuka, bukan partai dinasti?. Bahwa benar ada dasar hukum pemecatan kader-kader pendiri Partai Demokrat yang berseberangan pandang dengan AHY, SBY?. Bukankah para pendiri yang dipecat pernah turut membesarkan Partai Demokrat? Habis manis sepah dibuang.!!!.

15. Kenapa mesti dalam sengketa Partai Demokrat, melibatkan Presiden Joko Widodo. Presiden cukup sibuk membangun negara ini, menghadapi banyak masalah. Buktinya infrastruktur berhasil dibangun, Waduk Pacitan untuk rakyat berhasil diresmikan. Dan masih banyak hal lainnya yang dilakukannya, ketika SBY belum sempat melaksanakan semua hal itu, kecuali membangun museum SBY-Any di Pacitan?. Tidak mungkin meng-impeach Presiden hanya gara gara kasus internal Partai Demokrat. Paling-paling medsos digiring untuk tidak mempercayai kepemimpinan Jokowi.

16. Seandainya dominasi Partai Demokrat tidak dipimpin oleh dinasti SBY, saya yakin ketidakpuasan para pendiri dan para pencinta Partai Demokrat, sebagai partai terbuka tidak akan menyebabkan berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB).

17. Sedikit mengenai SBY dalam hubungan pemberantasan korupsi. Ketika SBY dilantik sebagai Presiden tahun 2004, saya kira semua mendengar bahwa beliau hanya ingin sekali jadi Presiden.

18. Sesuai dengan agenda reformasi, tujuan pokok pemerintahan adalah negara bebas korupsi. Catatan kelam yang dilakukan SBY. Semboyan SBY: “Katakan Tidak Kepada Korupsi.” Kepada semua Menterinya bahkan untuk meyakinkan rekyatnya mengenai pemerintahannya yang bebas korupsi, di Cikeas, SBY memproklamirkan Pakta Integritas yang terbukti tidak dilaksanakannya. Bukti langkah pencitraan SBY kepada bangsa Indonesia.

19. Partai Demokrat bebas korupsi. Semua menterinya yang korup tidak ada yang dibelanya termasuk besannya saudara Pohan. Akibat penahanan Pohan oleh Ketua Komisioner KPK Antasari Azhar, diduga direkayasa pembunuhan Antasari digelar. Antasari yang hendak membuat KPK bersih, gagal oleh rekayasa dakwaan pembunuhan yang tidak pernah dilakukannya.

20. Hanya sekali SBY membela menterinya. Yaitu melalui kesaksian tertulisnya dalam kasus DOM terhadap Menteri Jero Wacik, yang memang miskin walaupun dua kali menjabat Menteri. Satu kali Menteri ESDM, tempat basah.. Yang satu lagi Menteri Parawisata. Padahal Menteri Agama SDA yang tidak merugikan negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri SDA sama sekali tidak mendapatkan pembelaaan dari SBY.

21. Adalah SBY yang “menyelamatkan” KPK dari tindak pidana korupsi dengan membebaskan koruptor Bibit-Chandra. Padahal mereka telah ditahan, siap untuk ke pengadilan. Baik Polisi maupun Jaksa setelah gelar perkara menyatakan siap untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi itu.

22. Pembentukan Tim 8 nya SBY adalah rekayasa untuk menyelamatkan KPK yang korup. Bertentangan dengan semboyan Partai Demokrat: Katakan Tidak Kepada Koruptor. Bertentangan dengan Pakta Integritas yang meloloskan Prof. Denny Indrayana sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan.

Somasi saya kepada Ketum Partai Demokrat saudara AHY terhadap pencalonan Prof. Denny Indrayana, sama sekali diabaikan. Berarti somasi saya benar. Partai Demokrat tetap diduga melindungi tersangka korupsi.

23. Padahal hasil gelar perkara Mabes Polri yang terbuka untuk umum terhadap kasus Prof. Denny Indrayana adalah: “Prof. Denny Indrayana Terbukti Korupsi.”

24. Seandainya kasus Bibit- Chandra jadi ke Pengadilan, saya yakin tidak ada lagi jalan untuk tidak menyatakan bahwa KPK sebelum pimpinan saudara Firli Bahuri adalah KPK yang sangat korup.

25. Kecolongan. Mungkin rakyat masih ingat janji SBY sebagai Menteri Megawati pada waktu itu: SBY berjanji akan mengawal kepemimpinan Megawati sampai tahun 2009. Nyatanya: Megawati ditelikung. Kembali terbukti politik pencitraan SBY.

26. Tulisan saya ini semoga menjadi bahan perenungan. Para pengamat hukum masih akan menyaksikan jalannya persidangan yang akan dimajukan ke Pengadilan oleh kubu Moeldoko. Semoga bermanfaat bagi para pihak yang berperkara. Selamat memperjuangkan keadilan.

Salam hormat.
Dari Warga Binaan Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Blok Barat atas nomor 2 Lapas Sukamiskin.
Cc. Yth. Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Cc. Yth. Bapak Ketua Umum Parta Demokrat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono.
Cc. Yth. Bapak Ketua Umum yang baru hasil KLB, Bapak Jenderal (Purn) Moeldoko dan semua jajarannya
Cc. Yth. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri
Cc. Yth. Semua Ketua Partai yang mengikuti kemelut Parta Demokrat, baik pendukung maupun yang berseberangan.
Cc. Yth. Ketua Komisioner KPK, Bapak Firli Bahuri
Cc. Yth. Pemerhati masalah bangsa saudara Ade Armando dan saudara Denny Siregar
Cc. Yth. Semua kawan-kawan media yang bersedia memuat tulisan saya ini.
Cc. Pertinggal.(*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan