Hemmen

GIBAS Apresiasi Kinerja BNPT Cegah Paham Radikalisme-Terorisme di Indonesia

Tim DPP GIBAS berkunjung ke Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme Republik Indonesia (BNPT-RI) Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar M.H. Datuak Rangkayo Basa di Jakarta, Selasa (24/5/2022). FOTO: Humas DPP GIBAS

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) mengapresiasi kinerja Badan Nasional Penanggulan Terorisme Republik Indonesia (BNPT-RI) dalam upaya pencegahan atas bahaya paham radikalime dan terorisme di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ketua GIBAS Daerah Provinsi DKI Jakarta R Aria Riefaldhy SH,MH di Jakarta, Rabu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia hadir bersama Ketua Umum DPP GIBAS Rony Romdhony, Sekjen DPP GIBAS, Acep Sudrajat, Ketua OKK DPP GIBAS, Angga Rosaria dan Ketua Humas DPP GIBAS, Dimas saat berkunjung ke Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme Republik Indonesia (BNPT-RI) Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar M.H. Datuak Rangkayo Basa di Jakarta, Selasa (24/5) 2022.

Aria Riefaldhy menyatakan GIBAS sangat mengapresiasi keberhasilan dan selalu mendukung kinerja BNPT-RI dalam melakukan upaya pencegahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

BACA JUGA  Warga Binaan di Rutan Tangerang Sudah Vaksinasi

“Dan hal tersebut harus terus dipertahankan untuk membuat rasa aman dan nyaman masyarakat Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan suksesnya upaya pencegahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia tidak terlepas peran Komjen Boy Rafli Amar dalam memimpin BNPT.

GIBAS menilai suksesnya BNPT dalam melakukan upaya pencegahan radikalisme dan terorisme di Indonesia adalah terbukti terjaganya stabilitas keamanan negara yang baik hingga saat ini dari berbagai ancaman nasional maupun ancaman internasional.

Selain itu, suksesnya BNPT dalam melakukan upaya pencegahan bahaya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia karena menerapkan dan memegang teguh hukum dan peraturan perundang-undangan tentang pencegahan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.

Adapun GIBAS selaku organisasi masyarakat sebagaimana bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, siap mendukung dan menjadi mitra kerja BNPT dalam melakukan upaya pencegahan paham radikal dan terorisme di Indonesia.

BACA JUGA  Korlantas Polri Bentuk Tim Urai dari Polda Banten Hingga Jatim

Dalam pertemuan tersebut Komjen Boy Rafli Amar menegaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan terorisme harus dicegah dan dilawan.

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Ia meminta agar GIBAS berperan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap bahayanya paham radikalisme dan terorisme dimulai dari internal organisasi dan keluarga besar di mana pun berada, karena GIBAS sebagai organisasi memiliki peran penting sebagai agen perubahan (agen of change) untuk menyosialisasikan upaya pencegahan terhadap bahayanya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Pentingnya kesadaraan dan peran serta masyarakat dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama berjuang melakukan perubahan dan upaya pencegahan dini di tingkat mahasiswa, pemuda dan masyarakat terhadap bahaya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia dibutuhkan karena BNPT tidak dapat berjuang sendiri tetapi perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa.

BACA JUGA  Pastikan MotoGP Kondusif, Kepala BNPT Tinjau Langsung Sirkuit Mandalika

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum DPP GIBAS Rony Romdhony juga menyerahkan plakat penghargaan GIBAS kepada Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan sebaliknya.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan