Hemmen
Hukum  

GP Ansor Polisikan Roy Suryo

Roy Suryo
Roy Suryo/net

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Mantan Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan, laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Februari 2022.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dendy mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU Keonaran,” kata Dendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Dendy menilai, Roy Suryo juga telah memenggal pernyataan Menag terkait aturan pengeras suara masjid. Buntut dari hal itu, menurutnya menjadi penyebab keonaran hingga perpecahan di tengah masyarakat.

“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” kata Dendy.

Terkait persoalan itu, Dendy juga mengklaim, jika Menag tidak pernah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing sebagaimana yang dinarasikan oleh Roy Suryo. Melainkan, hanya membicarakan ihwal aturan pengeras suara di masjid.

“Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” terangnya.

Ia juga mempersoalkan pernyataan Roy Suryo yang menyebutkan video tersebut adalah asli. Dirinya mempertanyakan juga dari mana Roy Suryo mendapatkan video yang diklaim asli tersebut.

“Dia bilang bahwa ‘videonya asli’, ada tulisan ‘aslinya’ (di cuitan Roy Suryo). Nah, nanti kita akan kejar juga dia bilang asli itu dari mana. Dia dapat video itu dari mana, apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo nggak ke Pekanbaru. Kalau asli itu kan yang punya hak atas video itu,” paparnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Roy Suryo belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan