Hukum  

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Polda Metro Jaya Siap Hadapinya

Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 11 Desember 2023.

“Pada pagi ini ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (Firli Bahuri), ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis pagi ini, dikutip Antaranews.

Kemenkumham Bali

Ade Safri juga menjelaskan giat praperadilan yang dimulai pada hari ini menurut rencana akan digelar selama tujuh hari ke depan.

Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di ruang sidang 01 PN Jaksel pukul 10.00 WIB. Hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan Firli Bahuri yakni Imelda Herawati.

BACA JUGA  Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana Dalam Jual Beli Barang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).