Hemmen
Hukum  

Hanya Karena Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kepala BPN Kota Tangerang Digugat di PTUN

Kantor BPN Kota Tangerang

Jakarta, SudutPandang.id – Luar biasa…! Itulah kata yang sangat tepat buat Wijanto Halim, (87), kakek tua bagai seorang aktor yang pandai bersandiwara.

Demikian disampaikan Peter Wongsowidjojo, SH, kuasa hukum Suherman Mihardja, SH, MH, seorang Advokat, yang juga pengembang properti di Tangerang, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Keterangan pers ini saya sampaikan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Wijanto Halim terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, yang kami nilai sangat mengada-ada untuk menunda-nunda proses penerbitan Sertifikat Hak Milik klien kami yang sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht),” ujar Peter.

Peter mengungkapkan, sebelumnya di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Wijanto Halim menjual tanah kepada orang tua kliennya pada tahun 1988. Kemudian pada tahun 2013, dia menjual kembali ke pengembang yang lainnya dengan objek yang sama.

“Tapi begitu ada pembebasan JORR II Kunciran – Cengkareng pada tahun 2019, dia (Wijanto Halim) masih berani mengaku sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi yang dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan,” kata Peter terheran-heran.

Padahal, sebut Peter, dia sudah menjual tanahnya yang kedua kali kepada pengembang dengan objek yang sama. Dalam gugatan dengan No:37/G/2020/TUN-SRG, Wijanto Halim menyatakan tidak menerima atas proses pembatalan sertifikat yang diklaim masih miliknya di Desa Benda Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Sebelumnya dilakukan pemblokiran oleh Kepala Kantor BPN Kota Tangerang sesuai dengan permohonan klien kami. Klien kami dalam perkara tersebut mengajukan intervensi/keberatan atas gugatan itu.

Peter menilai apa yang dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Kota Tangerang sudah benar, karena berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 52 /PK/PDT/2018 tanggal 7 Maret 2018 yang membatalkan putusan Kasasi MA No:2937 K/Pdt/2015 tanggal 29 Febuari 2016.

BACA JUGA  Cerita Muara Karta, Soal Kliennya Polwan Polda Sulteng yang Diduga Jadi Korban Kriminalisasi

“Masa melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inchracht digugat?, meski itu hak penggugat, tapi menurut pandangan kami itu aneh dan sama sekali tidak berdasar,” tegas Peter.

“Kenapa sih tidak pernah mau menerima kenyataan, padahal fakta hukumnya sudah jelas-jelas dalam sengketa tanah tersebut dimenangkan oleh klien kami,” sambung Peter heran.

Menurut Peter, surat pemblokiran terhadap SHM milik Wijanto Halim oleh Kepala Kantor BPN Kota Tangerang yang menjadi objek gugatan juga agar tidak terjadi penyalahgunaan pemindahan hak atau kembali diperjualbelikan.

“Penerbitan SHM klien kami sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali MA No:52/PK/PDT/2018 tanggal 7 Maret 2018 dan membatalkan putusan Kasasi MA No:2937 K/Pdt/2015 tanggal 29 Febuari 2016 yang sebelumnya dimenangkan Wijanto Halim” terangnya.

“Atas diterimanya Permohonan Peninjauan Kembali tersebut, maka SHM klien kami yang sebelumnya dimatikan dikarenakan adanya Putusan Kasasi MA yang memenangkan Wijanto Halim, sekarang harus diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” tandas Peter.

Objek Gugatan Tidak Termasuk PTUN

Atas gugatan itu, Peter menyatakan keberatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e UU No.51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No.5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menyatakan bahwa objek sengketa yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PTUN Serang

Ia menyebut, sebelumnya sertifikat kliennya pernah dibatalkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Tangerang berdasarkan Surat No:50/PBTL/BPN.36.71/V/2017 tanggal 04 Mei 2017 tentang pembatalan SHM No.49/Benda dan SHM No.51/Benda atas nama Ningsih Rahardja dkk (Ahli Waris alm Surya Mihardja). Pembatalan itu berdasarkan putusan Kasasi MA yang dimenangkan Wijanto Halim.

BACA JUGA  Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gibran Aman Maju Cawapres

“Sekarang faktanya klien kami yang menang berdasarkan putusan Peninjauan Kembali MA No: 52 /PK/PDT/2018 tanggal 7 Maret 2018, yang membatalkan putusan Kasasi MA Nomor:2937 K/Pdt/2015 tanggal 29 Febuari 2016. Wajar dong jika saat ini Kepala Kantor BPN Kota Tangerang menerbitkan SHM milik klien kami dan memblokir SHM Wijanto Halim, karena berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

“Sudah kalah di pengadilan, faktanya klien kami yang menang dan putusannya sudah inkracht, sekarang pakai cara lain lagi, mau sampai kapan?,” tambah Peter.

Kronologis

Bahwa Wijanto Halim tahun 1978 mempunyai tanah di Desa Benda, Kecamatan Batuceper (Sekarang Kecamatan Benda) Kota tangerang sesuai dengan 5 (lima) Akta Jual Beli (AJB) dengan Girik yang berbeda-beda. Namun Girik-girik tersebut sejak tanggal 5 Maret 1981, pada AJB tersebut dilebur/dimatikan/disatukan menjadi Nomor Girik baru yaitu Kohir/Girik No:C.2020.

“Selanjutnya, Wijanto Halim dengan menggunakan girik yang baru hasil peleburan yaitu C-2020 tersebut pada tahun 1988 menjualnya kepada Surya Mihardja (Alm), orang tua klien saya sesuai dengan AJB No.708/JB/AGR/1988, tanggal 19 Desember 1988, C.2020, Persil 45/S.IV, AJB No.709/JB/AGR/1988, tanggal 19 Desember 1988, C. 2020, Persil 51/S.IV,” jelas Peter.

Namun anehnya, kata Peter, Wijanto Halim tidak mengakui transaksi jual beli dengan Surya Mihardja (Alm). Bahkan sekitar tahun 1990, dia malah membuat Laporan Polisi terhadap Surya Mihardja (Alm.) atas dugaan tindak pidana membuat, mamalsukan dan memakai surat palsu serta penggelapan.

“Semua tuduhan Wijanto Halim terhadapa almarhum Surya Mihardja, ayah dari klien kami Bapak Suherman Mihardja sama sekali terbukti. Berdasarkan putusan perkara pidana No.111/Pid.B/1992/PN.Tng tanggal 12 April 1993 jo putusan Kasasi MA No.866 K/Pid/1993 tanggal 10 Februari 1998, bahwa berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, almarhum Surya Mihardja dibebaskan dari segala dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penunut Umum,” ungkap Peter.

BACA JUGA  Tak Terima Diberhentikan, Direksi TMB Siap Tempur ke Jalur Hukum

Wijanto Halim, sambung Peter, juga mengajukan gugatan perdata terhadap Ahli Waris (alm) Surya Mihardja. Namun, gugatan tersebut kandas.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No:645/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 18 September 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi Banten No:16/PDT/2015/PT.BTN tanggal 6 April 2015 jo. putusan Kasasi MA No:2937 K/Pdt/2015 tanggal 29 Februari 2016 jo putusan Peninjuan Kembali MA No:52 PK/PDT/2018 tanggal 7 Maret 2018, yang akhirnya dimenangkan klien kami tersebut,” jelasnya.

“Setelah MA mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali, maka sangat jelas objek sengketa dalam gugatan tersebut tidak termaksud objek sengketa yang dapat digugat di PTUN, sebagaimana diatur dalam UU PTUN, karena Keputusan Kepala Kantor BPN Kota Tangerang tersebut melakukan pemblokiran dalam rangka mematikan sertifikat-sertifikat milik Wijanto Halim atas dasar pemeriksaan Badan Peradilan, yaitu putusan Peninjauan Kembali putusan Peninjuan Kembali MA No:52 PK/PDT/2018 tanggal 7 Maret 2018,” pungkas Advokat muda ini.

Soal gugatan tersebut, pihak Wijanto Halim belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan