JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026) mendatang.
Sementara itu, sidang perdana KRMT Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo hingga kini masih menunggu penetapan dari majelis hakim.
Informasi tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Imanuel Tarigan saat dikonfirmasi Sudutpandang.id, Rabu (24/6/2026).
“Untuk sidang pertama perkara KRMT Roy Suryo Notodiprojo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena yang bersangkutan masih menunggu permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof. Kusuma Atmadja,” kata Imanuel Tarigan.
Ia menerangkan, berdasarkan data penanganan perkara di PN Jakarta Timur, perkara atas nama Tifauzia Tyassuma terdaftar dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Sementara perkara KRMT Roy Suryo Notodiprojo tercatat dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Ia menjelaskan, kedua perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim yang sama. Majelis terdiri atas Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Untuk perkara Roy Suryo, panitera pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara itu, perkara Dokter Tifa didampingi panitera pengganti Erni dan Hendra Gunawan.
Meski susunan majelis hakim telah ditetapkan, Humas PN Jakarta Timur menyampaikan jadwal sidang perdana perkara Roy Suryo hingga saat ini belum ditetapkan.
“Penentuan hari sidang pertama KRMT Roy Suryo Notodiprojo masih menunggu penetapan dari majelis hakim,” jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (23/6/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui Kejari Jakarta Timur telah melimpahkan berkas dakwaan perkara atas nama Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur.
“Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono.
Yogi menjelaskan, pelimpahan berkas dakwaan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang menjadi dasar penanganan perkara di PN Jakarta Timur.
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).(Paulin/01)










