Hemmen
Hukum  

Imigrasi Soekarno-Hatta Tindak Tegas WNA Pelanggar Hukum

WNA yang diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta
WNA yang diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta (Foto:Istimewa)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta kembali mencatat tindak lanjut penegakkan hukum keimigrasian sampai dengan bulan Maret 2023.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (18/3/2023), pada tahun 2022 tercatat Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 20 orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Mereka diamankan dari hasil operasi penangkapan di Apartemen Citi Park, Cengkareng pada 21 Desember 2022.

Kemenkumham Bali

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, sejak awal ditangkap sampai dengan detik ini tercatat 10 WN Nigeria sudah dilakukan tindakan deportasi dengan penangkalan.

“Mengindikasikan perkembangan penangangan kasus ini sangat serius kami tangani, karena menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim, untuk menindak tegas para WNA yang kurang bermanfaat dan mengganggu ketertiban umum di Indonesia,” ujar Tito.

Tito mengatakan, WNA tersebut mayoritas berkewarganegaraan Nigeria. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat harus lebih aware terhadap keadaan sekitar tempat tinggalnya.

“Jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihak imigrasi jika terjadi hal-hal yg diduga merupakan pelanggaran keimigrasian,” kata Tito.

Tito mengungkapkan, saat ini sebanyak lima orang orang di antaranya sedang diproses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres untuk ditempatkan sementara dan masih menunggu persetujuan Dirjen Imigrasi Cq. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

“Satu orang diketahui merupakan orang asing yang masuk dalam subjek perlindungan sebagai pencari suaka, dua orang menunggu konfirmasi alat angkut, dan dua sisanya memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” ungkapnya.

Tito menegaskan, TPI Soekarno-Hatta juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran maupun pidana keimigrasian di wilayah kerjanya.

“Kami juga telah melakukan sinergitas dengan berbagai stakeholder di bandara demi melancarkan proses penegakan hukum keimigrasian,“ ujarnya.(Rolly/01)

Tinggalkan Balasan