Opini  

Indonesia Darurat LGBT dan Urgensi Ketegasan Hukum

Indonesia Darurat LGBT dan Urgensi Ketegasan Hukum
Dr. KH Jazuli Juwaini, M.A. (Foto: istimewa)

“Sebagai Anggota DPR RI, saya siap ikut mengusulkan, mendorong, dan memperjuangkan pembentukan instrumen hukum yang lebih tegas, konstitusional, dan operasional dalam menyikapi kampanye serta normalisasi LGBT.”

Oleh Dr. KH Jazuli Juwaini, M.A.

Perdebatan mengenai lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia perlu ditempatkan dalam kerangka yang serius. Menurut saya, Indonesia sedang menghadapi situasi yang mengkhawatirkan karena kampanye LGBT tidak lagi berada di ranah privat, melainkan telah hadir melalui media sosial, industri budaya, komunitas, dan berbagai narasi publik. Kondisi ini saya sebut sebagai situasi darurat LGBT.

Istilah tersebut bukan ajakan untuk membenci individu maupun membenarkan kekerasan, persekusi, penghinaan, atau tindakan main hakim sendiri. Setiap warga negara memiliki martabat dan hak atas perlindungan hukum. Namun, penghormatan terhadap martabat manusia tidak berarti negara wajib menerima seluruh perilaku atau agenda perubahan sosial.

Negara tetap memiliki kewenangan konstitusional menetapkan batas demi moral publik, nilai agama, perlindungan anak, pendidikan, keluarga, ketertiban umum, serta ketahanan sosial dan budaya.

Ketika Persoalan Beralih ke Ruang Publik

Perdebatan seharusnya berfokus pada apakah Indonesia masih memiliki kedaulatan menentukan nilai dan arah kehidupan sosialnya sendiri, atau harus mengikuti seluruh agenda global yang telah dinormalisasi di negara lain.

Saya berpendapat Indonesia harus berpegang pada Pancasila, UUD 1945, nilai agama, budaya, dan tradisi keluarga yang menjadi fondasi bangsa.

Sering kali LGBT dipandang sebagai urusan privat. Saya menghormati ruang privat warga negara, tetapi persoalannya berubah ketika sebuah gagasan dipromosikan secara terbuka melalui media digital, produk budaya, maupun kampanye yang menyasar masyarakat, terutama anak dan generasi muda.

BACA JUGA  Mengatasi Bullying Menurut Syariat Islam

Pada titik itu, negara memiliki kewajiban mengatur ruang publik, melindungi anak, mengawasi penyiaran, dan menjaga ketertiban sosial. Karena itu, menyederhanakan persoalan hanya sebagai urusan privat tidak mencerminkan kompleksitas masalah.

Pancasila dan Batas Konstitusional

Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar konstitusional Indonesia. Pasal 29 ayat (1) menegaskan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan Pasal 28J memberikan ruang pembatasan hak berdasarkan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum melalui undang-undang.

Pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, rumusan yang jelas, serta mekanisme pengawasan. Tantangannya adalah membentuk hukum yang presisi, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan Arus Global

Dalam beberapa dekade terakhir, isu LGBT berkembang menjadi gerakan global yang memengaruhi budaya, media, korporasi, advokasi, dan kebijakan. Saya mencontohkan pengalaman menghadiri Sidang IPU di Jenewa pada 2018 ketika usulan legalisasi LGBT menjadi bagian dari pembahasan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi agenda internasional. Indonesia perlu terbuka terhadap dunia, tetapi tetap menjaga kedaulatan nilai dan tidak kehilangan identitas nasional di tengah arus globalisasi.

Mengapa Kepastian Hukum Dibutuhkan?

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara menempatkan penyebaran budaya LGBTQ dalam spektrum ancaman nonmiliter.

Menurut saya, hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut memiliki dimensi ketahanan sosial, budaya, keluarga, dan generasi. Namun, dokumen kebijakan tersebut tidak otomatis menjadi dasar pemidanaan. Karena itu, diperlukan pembahasan demokratis mengenai instrumen hukum yang tepat agar terdapat kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA  Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia

Kekosongan hukum bukan berarti netralitas. Tanpa aturan yang jelas, ruang publik dapat diisi oleh berbagai kepentingan, baik kampanye tanpa batas maupun tindakan persekusi oleh kelompok masyarakat.

Saya menolak kedua ekstrem tersebut. Negara harus hadir dengan aturan yang adil, jelas, dan dapat ditegakkan sehingga masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri, sekaligus menjamin perlindungan terhadap moral publik, anak, keluarga, dan ketertiban umum.

Agenda Legislasi dan Perlindungan Anak

Sebagai Anggota DPR RI, saya berpandangan perlu dilakukan kajian legislasi untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih tegas dalam menyikapi kampanye dan normalisasi LGBT di ruang publik, terutama yang menyasar anak.

Namun, hukum tersebut tidak boleh menjadi pasal karet ataupun membuka ruang kriminalisasi berdasarkan prasangka. Negara hukum harus bekerja berdasarkan perbuatan yang dirumuskan secara jelas dan dapat dibuktikan.

Prioritas legislasi menurut saya mencakup perlindungan anak dari materi seksual yang tidak sesuai usia, pengaturan ruang pendidikan, tanggung jawab platform digital, transparansi pendanaan lintas negara, serta penguatan ketahanan keluarga melalui pendidikan agama, literasi digital, konseling profesional, dan dukungan sosial.

Hukum untuk Perbuatan, Bukan Identitas

Saya juga menegaskan bahwa hukum harus berbasis pada perbuatan, bukan identitas seseorang. Tidak seorang pun boleh dipidana hanya karena penampilan atau dugaan identitasnya.

Jika aturan dibentuk, norma harus dirumuskan secara objektif, jelas, dan dapat diuji. Hukum juga harus mampu membedakan diskusi akademik, pemberitaan jurnalistik, penelitian ilmiah, layanan kesehatan, ekspresi individual, dan kampanye terorganisasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

BACA JUGA  Banjir Kritik Pedas dari Media

Saya membedakan antara penghormatan terhadap martabat manusia dengan penilaian terhadap perilaku. Karena itu, saya menolak normalisasi dan kampanye LGBT, khususnya yang menyasar anak, tetapi juga menolak segala bentuk kekerasan, penghinaan, pengusiran, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun.

Saatnya Negara Menentukan Sikap

Menurut saya, DPR dan Pemerintah perlu membuka pembahasan secara demokratis mengenai perlindungan anak, tanggung jawab platform digital, ketahanan keluarga, dan kedaulatan nilai bangsa dengan melibatkan akademisi, ahli hukum, ulama, tokoh agama, psikolog, pendidik, serta unsur masyarakat.

Bangsa merdeka memiliki hak menentukan masa depannya sendiri. Saatnya negara hadir melalui keberanian moral, kecerdasan konstitusional, dan ketegasan hukum. Bukan melalui kebencian, kekerasan, atau persekusi, melainkan melalui aturan yang jelas, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Negara tidak boleh pasif ketika keluarga, anak, moral publik, dan ketahanan sosial budaya menghadapi perubahan yang semakin cepat. Indonesia harus berdaulat atas nilai, berdaulat atas hukum, dan berani menjaga masa depan generasinya sendiri.

*Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA)/Anggota DPR RI.