Hemmen

Astaga! Istri Bunuh Suami Sewa Pembunuh Bayaran

Pembunuh bayaran
Ilustrasi/ foto: istimewa

KERAWANG, SUDUTPANDANG.ID -Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan masih memburu pria berinisial RZ yang disebut-sebut sebagai pembunuh bayaran yang mengeksekusi korban Arif Sriyono.

Arif Sriyono sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (9/1/2024) malam.

Saat itu, penyebab korban tewas dikira karena menjadi korban pembegalan. Belakangan hasil penyelidikan polisi berkata lain.

Arif ternyata ternyata tewas karena dibunuh. Korban mengalami sejumlah luka tusuk.

Adalah pria berinisial RZ yang disebut-sebut sebagai pembunuh bayaran yang mengeksekusi korban Arif Sriyono tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya hingga kini telah menangkap dua pelaku pembunuhan Arif Sriyono.

BACA JUGA  10 Orang Tewas Ditembak Saat Perayaan Imlek

Kedua pelaku tersebut, kata dia, tidak lain adalah istri korban Ossy Claranita dan adik pelaku yang masih berusia 19 tahun bernama Pandu.

Wirdhanto menuturkan, pihaknya menangkap Pandu karena turut serta membantu merencanakan pembunuhan kakak iparnya Arif Sriyono.

Adapun bantuan yang dimaksud yaitu Pandu mencarikan eksekutor untuk membunuh korban.

“Ya kami tangkap pelaku pembunuhan AS yang awalnya diduga korban begal, ternyata korban pembunuhan berencana yang didalangi istri sendiri,” kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Selasa (17/1/2024, dikutip KompasTV.

Hubungan pelaku Ossy dan korban Arif, kata Wirdhanto, sudah tidak harmonis. Bahkan, sang suami sudah tidak lagi menafkahi istrinya.

Selain itu juga dikarenakan perjanjian harta gono-gini setelah bercerai.

BACA JUGA  Libur Nataru, Tempat Wisata di Jawa Barat Terapkan PeduliLindungi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(06)

Barron Ichsan Perwakum