Hemmen

Jadi Tersangka, Muhammadiyah Desak Firli Mundur Sebagai Ketua KPK

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Dr H M Busyro Muqoddas, SH, M.Hum. FOTO: Sumber: tajdid.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu, seperti dikutip di Jakarta, Jumat (24/11/2023) disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr H M Busyro Muqoddas, SH, M.Hum dalam keterangan tertulis.

“Mendesak kepada saudara Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ketua Komisi Yudisial mulai tahun 2005 sebelum akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK pada 2010 menggantikan Antasari Azhar itu mengapresiasi penetapan Firli sebagai tersangka dan mengatakan hal itu sebagai wujud kepekaan, independensi, dan tanggung jawab Polri dalam membasmi praktik korupsi di Indonesia.

BACA JUGA  Lemkapi: Larangan Tilang Manual Membuat Polri Makin Dipercaya

Ia menyatakan praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya, yaitu melindungi rakyat dari sebagai korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh “state capture corruption” yang berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif.

Apalagi, katanya, praktik suap, gratifikasi dibarengi dengan tindakan ekstra kumuh pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik.

Oleh karena itu, dia juga mengingatkan kepada Presiden untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan Panitia Seleksi ke depan dilakukan dengan transparan, dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil.

Ia juga mendorong aparat Polri, kejaksaan dan kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, obyektif dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberat-nya dan seadil-adilnya.

BACA JUGA  Soal Kabar Kapolri Akan Tahan Arteria Dahlan, Begini Fakta Sebenarnya

Kejadian ini, kata dia, harus menjadi pembelajaran bagi DPR dan Pemerintah dalam proses seleksi calon pejabat penegak hukum yang terbebas dari kepentingan politik pragmatis sesaat dan transparan.

“Kiranya tragedi pelumpuhan KPK dan intervensi terhadap MK ini sudah cukup sebagai titik balik untuk bersama-sama bangkit dari limbah dosa politik yang jelas-jelas telah meruntuhkan marwah kenegaraan dan merugikan rakyat serta melumpuhkan demokrasi,” kata M Busyro Muqoddas. (02/Ant)

 

Barron Ichsan Perwakum