Hemmen
Hukum  

Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Toko Ban

Sidang perkara dugaan penipuan di PN Jakarta Timur (Sony)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 Miliar lebih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Yerich Mohda menghadirkan Hendrik Vizar sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tohari Taspirin

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam keterangannya, saksi menyatakan terdakwa Sofyan Hadi Wijaya dilaporkan lantaran tak kunjung melunasi hutang ke PT Sinar Jaya Gemilang atau Toko Ban Sinar Jaya Gemilang yang berlokasi di Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur.

Hendrik Vizar, kolektor PT Sinar Jaya Gemilang mengatakan dirinya pernah diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini.

Terdakwa tidak melakukan kewajibannya atas nama CV Roda Perkasa untuk membayar tagihan ke PT Sinar Jaya Gemilang.

“Setahu saya terkait pembayaran pembelian ban. Saya waktu itu ditugaskan sebagai kolektor di PT Sinar Gemilang, tugas saya mengambil pembayaran giro,” terang Hendrik, dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022) lalu.

JPU meminta penjelasan kepada saksi Hendrik terkait proses penagihan sejak tanggal 5 Januari 2012 hingga 6 September 2012 yang belum dilunasi oleh terdakwa.

JPU juga mempertanyakan tata cara penagihan kolektor terhadap CV Roda Perkasa.

“Apakah setiap nagih selalu diterima, sebagai kolektor pernah bikin pernyataan kah ?,” tanya JPU Yerich Mohda.

Hakim Tohari Taspirin juga menanyakan soal perjanjian kepada saksi pada saat transaksi pembayaran pada tahun 2012 lalu.

“Apakah saudara saksi mengetahui pimpinan CV Roda Perkasa, saat saudara melakukan penagihan ada pembayaran?” tanya Majelis Hakim.

Yunni, karyawan PT Sinar Jaya Gemilang yang juga dihadirkan sebagai saksi menjelaskan ada invoice yang diketahui belum dibayar oleh terdakwa. Proses tagihan menurutnya diberi batas waktu 30 – 45 hari.

“Invoice yang belum dilunasi itu diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Pengiriman order ke CV Roda Perkasa telah dihentikan pada tahun 2012. Hal tersebut dilakukan karena pembayaran belum terselesaikan,” ungkap Yuni.

“Nagih setelah invoice sudah jadi, sebelum satu bulan kita tagih terus,” sambung saksi yang bertugas mengurusi finance perusahaan.

Dalam dakwaan perkara Nomor: 262/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Terdakwa saat ini berstatus tahanan kota.(Sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan