Kabar Baik, 128 Ribu KPM di Kabupaten Lebak Terima BPNT

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, H. Eka Darmana Putra
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, H. Eka Darmana Putra, S.Pd, M.M. (Foto: Kohar)

LEBAK, SUDUTPANDANG.ID – Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tercatat sebanyak 128 ribu keluarga penerima manfaat (KPM).

“Alhamdulillah, pada tahun 2023 Kabupaten Lebak mendapatkan 128 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) Kemensos,” ucap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, H. Eka Darmana Putra, S.Pd., M.M., kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Kemenkumham Bali

Menurutnya, BPNT merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kemensos.

“Untuk keseluruhan untuk wilayah kabupaten Lebak, mendapatkan 128 ribu keluarga penerima manfaat (KPM),” kata Eka.

Menurut Eka, per satu KPM mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp.200 ribu setiap bulannya.

“Untuk penyaluran dana bantuan dari pemerintah pusat melalui bank atau pos, saat mau pengambilan dana bantuan tersebut,” terangnya

Eka menyatakan, pihaknya menindaklanjut Surat Edaran (SE) dari Kemensos secara konsisten untuk para pendamping yang berada di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kepada para pendamping yang berada di wilayah Kabupaten Lebak agar terus mensosialisasikan kepada KPM saat membelanjakan bebas, uang bantuan dari pemerintah pusat tersebut,” ujarnya.

“Mau di belanjakan kapan saja, untuk membeli sembako mau di toko maupun di warung” sambung Eka

Tahun ini, lanjutnya, bantuan tidak lagi dalam bentuk sembako. Tidak ada lagi upaya penggiringan, pemaksaan, intimidasi, dan mengarahkan ke salah satu warung tertentu.

“Jika ada oknum-oknum yang melanggar aturan dari Kemensos silahkan laporkan ke Inspektorat Lebak, Kemensos atau aparat penegak hukum Polres Lebak,” tegas Eka.(AK/01)

Tinggalkan Balasan