Hemmen
Hukum  

Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Ini Penjelasan MA

Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H/Ant

Jakarta, Sudut Pandang.id-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan memotong masa hukumannya menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun penjara di tingkat banding.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, dalam putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Idrus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp50 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),”ujar Andi Samsan saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Andi menjelaskan, Majelis Hakim berpandangan karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada Saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP, tetapi melaporkannya kepada Idrus Marham.

BACA JUGA  Menkopolhukam Resmikan Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa

“Pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1,” jelasnya.

Menurut Andi, putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim kasasi pada hari Senin, 2 Desember 2019, yang terdiri Suhadi sebagai Ketua Majelis Suhadi, dengan Hakim Anggota (Ad Hoc) masing-masing Abdul Latif dan Krishna Harahap

Pada Pengadilan Tingkat Pertama mantan Menteri Sosial itu dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp150 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, kemudian pada tingkat banding Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta memperberat pidananya menjadi 5 (lima) tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan