BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Kabagren Kompol I Nyoman Karang Adi Putra, meninjau langsung Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang Satlantas Polres Badung, Jalan I Gusti Ngurah Rai, No.2 Mengwi, Badung, Bali, Kamis (10/6/2021) siang.
Selain itu, Kapolres juga mengecek penataan sarana prasana sebagai pendukung pelaksanaan tugas.
“Pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polres Badung tetap menjaga kenyamanan, keselamatan pemohon dan petugas dari virus corona dengan cara menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada saat pelayanan SIM, salah satunya dengan mencuci tangan sebelum memasuki ruang pelayanan, sebagai upaya dalam mencegah penularan virus covid-19,” terang Kapolres Roby, yang juga didampingi Kasat Lantas AKP Aan Saputra.
Pengecekan pelayanan SIM dimulai dari pendaftaran, tempat layanan ujian teori, tempat foto dan juga tempat pelaksanaan ujian praktik.
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bali ini, SIM merupakan wujud legalitas bagi setiap warga masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
“Hari ini saya cek pelayanan penerbitan SIM untuk melihat secara langsung anggota yang bertugas pada pelayanan agar melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dirinya berharap setelah lulus dan mendapat SIM, pengendara tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Benar-benar cakap dan patuh terhadap peraturan lalu lintas,” tutupnya.(one)