JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penanganan laporan dugaan pencurian uang Rp19 juta melalui rekening Bank Central Asia (BCA) berbuntut pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung kepada Kapolri.
Pihak pelapor mempersoalkan penghentian penyelidikan kasus tersebut, sementara kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.
Pengaduan itu disampaikan Bangun Paulus Tudungta (BPT) melalui kuasa hukumnya, Stendly Tandisau, dari Kantor Hukum Stendly, S.H. & Partners.
Melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, pihaknya meminta pimpinan Polri memeriksa dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain Kapolres, pengaduan tersebut turut ditujukan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara.
Stendly mengatakan, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya mempertanyakan perbedaan penanganan antara laporan dugaan pencurian uang yang diajukan kliennya dan perkara lain yang kemudian menempatkan BPT sebagai tersangka.
”Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,” kata Stendly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Ia meminta agar penanganan kedua perkara diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.
Berawal dari Transaksi Rp19 Juta
Menurut penjelasan kuasa hukum, perkara tersebut bermula pada 16 Februari 2026 ketika BPT bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius.
Dalam pertemuan itu, BPT menduga VL mengambil kartu ATM miliknya dan mengetahui nomor identifikasi pribadi atau PIN rekening. Kecurigaan muncul setelah BPT menemukan transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA tersebut.
Sehari kemudian, pada 17 Februari 2026, BPT mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekeningnya.
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, terdapat sejumlah transaksi penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp19 juta.
Pihak BPT juga mengaku memiliki petunjuk berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM. Menurut Stendly, rekaman tersebut diduga memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening kliennya.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan apakah seluruh petunjuk tersebut telah diperiksa secara menyeluruh sebelum penyelidikan dihentikan.
Penyelidikan Dihentikan setelah Uang Dikembalikan
Stendly menjelaskan, setelah mengetahui transaksi yang dipersoalkan, BPT meminta penjelasan kepada VL mengenai penggunaan kartu ATM dan penarikan dana dari rekeningnya.
Dalam perkembangan berikutnya, menurut keterangan kuasa hukum, uang sebesar Rp19,25 juta disebut telah dikembalikan kepada BPT setelah muncul permintaan pertanggungjawaban atas transaksi tersebut.
Namun, pengembalian dana itu tidak membuat pihak BPT menerima penghentian penyelidikan. Stendly menilai, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana sehingga rangkaian transaksi dan pihak yang melakukannya tetap perlu diperiksa.
Penghentian penyelidikan tersebut, berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pengadu, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
Pihak kuasa hukum meminta agar dasar penghentian itu ditinjau kembali, termasuk kelengkapan pemeriksaan riwayat transaksi, dugaan penggunaan kartu ATM dan PIN, serta rekaman CCTV.
Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Perkara
Selain mempersoalkan penghentian penyelidikan, pihak BPT meminta pemeriksaan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas penanganan laporan tersebut.
Stendly menilai evaluasi tidak seharusnya hanya menyasar penyidik yang menangani perkara secara langsung, tetapi juga perlu mencakup mekanisme pengawasan internal.
Dalam pengaduannya, pihak BPT turut menyinggung informasi mengenai persoalan etik yang disebut menimpa mantan pejabat reserse yang pernah menangani perkara tersebut. Menurut keterangan dalam pengaduan, pejabat itu telah dicopot dari jabatannya dan menjalani penempatan khusus atau patsus terkait persoalan etik.
Meski demikian, dugaan keterkaitan persoalan etik tersebut dengan penanganan laporan BPT masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Pihak pengadu juga meminta Kapolri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat yang diadukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Stendly menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai penghukuman sebelum adanya pembuktian, melainkan sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses evaluasi.
Selain itu, ia meminta agar seluruh pihak diperlakukan setara di hadapan hukum. Dugaan mengenai kemungkinan pengaruh hubungan keluarga maupun latar belakang ekonomi pihak terlapor yang disampaikan dalam pengaduan, menurutnya, perlu dijawab melalui pemeriksaan objektif, bukan asumsi.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Stendly berharap Kapolri memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar penghentian penyelidikan, kelengkapan pemeriksaan alat bukti, serta kemungkinan pelanggaran prosedur atau etik dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan uang yang dilaporkan hilang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana.
Hingga keterangan tertulis tersebut disampaikan pada 16 Oktober 2026, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, para penyidik yang diadukan, maupun VL mengenai tuduhan dan keberatan yang disampaikan pihak BPT.
Pengaduan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta pemeriksaan oleh institusi yang berwenang. Dugaan yang disampaikan kuasa hukum belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.(AGF/09)











