Hemmen

Kapolri Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: dok.Divhumas Polri

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antar anggota kepolisian yang terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Menurut Sigit, penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi proses penyelidikan, penyidikan maupun hal-hal lain, sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Ia menyatakan telah telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri bersama Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabaresrim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri Bidang SDM, melibatkan fungsi dari Provost, dan Paminal.

Bahkan, kata Sigit, tim tersebut akan melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

“Ada dua laporan polisi dalam kejadian ini, yang pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan dan yang kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP,” ungkapnya.

Sigit memastikan pihaknya akan menangani kasus ini menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan penyelidikan berbasis ilmiah atau scientifi crime investigation.

Kasus ini, lanjutnya, ditangani Polres Jakarta Selatan yang diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Dua kasus ini ditangani Polres Jaksel dan saya sudah meminta agar penanganan betul-betul dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan scientific crime investigation,” ujarnya.

Meski telah membentuk tim khusus, melakukan langkah-langkah penyelidikan, dan penyidikan, Sigit menegaskan bahwa Polri terbuka dengan laporan dari unsur lainnya dan akan dicermati secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan, serta penyidikan sesuai yang diatur dalam scientific crime investigation.

“Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam, tentunya kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur undang-undang,” pungkasnya.(For)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan