Hemmen

Kasus Kucing Ditembak di Sesko TNI, PSI Dorong Sanksi Penganiayaan Hewan Diperberat

Francine Widjojo
Francine Widjojo, Juru Bicara DPP PSI bidang Perlindungan Hewan (Foto:dok.pribadi)

“Jika penganiayaan hewan tersebut menyebabkan kematian, maka diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan berdasarkan Pasal 302 ayat (2) KUHP.”

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi tindakan cepat dan tegas TNI menyelidiki dan memproses hukum aparatnya terkait kasus penembakan kucing di Sesko TNI. PSI juga mendorong sanksi terhadap pelaku penganiayaan hewan diperberat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Penganiayaan hewan, apalagi sampai menyebabkan kematian, melanggar hukum dan hak asasi hewan. Kucing juga berhak untuk hidup dan bebas dari penganiayaan. Populasinya bisa dikendalikan dengan sterilisasi, bukan dengan dibunuh,” ujar Francine Widjojo, Juru Bicara DPP PSI bidang Perlindungan Hewan, dalam siaran pers, Kamis (18/8/2022) malam.

Hal ini disampaikan Francine menanggapi meninggalnya sejumlah kucing karena tertembak di area Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh anggota Sesko TNI pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.

Penyelidikan kasus tersebut diinstruksikan langsug oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan hasilnya diinformasikan pada 18 Agustus 2022.

Penembakan dilakukan menggunakan senapan angin pribadi dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Sesko TNI dari kucing liar. Selanjutnya pelaku akan ditindak dengan proses hukum.

Menurut Francie, penganiayaan hewan yang menyebabkan hewannya cacat dan/atau tidak produktif diancam dengan pidana penjara 1 sampai 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Sanksi itu berdasarkan Pasal 66A ayat (1) jo. Pasal 91B UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jika penganiayaan hewan tersebut menyebabkan kematian, maka diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan berdasarkan Pasal 302 ayat (2) KUHP,” jelasnya.

“Dalam draf RUU KUHP Juli 2022, penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian diancam pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Meski ada peningkatan sanksi pidana penjara namun masih terlalu ringan. Kejahatan serupa di Inggris dan di Amerika bisa dikenakan 5 tahun penjara yang seharusnya bisa diterapkan serupa di Indonesia,” sambung Francine, yang juga advokat di LBH PSI.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan