Hemmen

Rugikan Negara Rp2,6 Triliun, Kejagung Sita Aset Tersangka TPPU

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto:dok.Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), JD dan S.

Akibat perbuatan kedua tersangka TPPU, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 triliun. Penyitaan sejumlah aset milik kedua tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Aset yang berhasil disita milik Tersangka JD berupa 3 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2) malam.

Ia mengatakan, penyitaan tiga bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dan pada pokoknya, memberikan ijin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.

“Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh Tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka JD,” ujar Leonard.

Ia merinci, sejumlah aset milik tersangka TPPU yang berhasil disita, pertama, satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2.

Kemudian satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2.

Selanjutnya, kata Leonard, satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2.

Sementara terhadap aset-aset milik tersangka JD yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Hal itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ucapnya.

Perbuatan tersangka JD dan S disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan