Hemmen
Hukum  

Kejagung Optimis Hakim Tipikor Putus Lin Che Wei Dkk Sesuai Tuntutan Jaksa

Kapuspenkum Ketut Sumedana (Dok Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berharap, majelis hakim Tipikor akan memutus lima terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU menuntut kelima terdakwa bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada–Januari 2021 Maret 2022.

Berikut tuntutan JPU kepada Lin Che Wei dkk, yakni:

1. Indrasari Wisnu Wardhana

JPU menuntut yang terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO dan turunannya.

Perbuatan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,” katanya.

2. Pierre Togar Sitanggang

Sama seperti terhadap terdakwa Indrasari, JPU juga menuntut Pierre Togar Sitanggang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO dan turunannya.

BACA JUGA  Erick Tohir Laporkan Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Pierre Togar Sitanggang terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara,” katanya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Pierre Togar Sitanggang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

3. Master Parulian Tumanggor

Tuntutan terhadap Master Parulian adalah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO dan turunannya.

Perbuatan terdakwa Master Parulian terbukti melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Kejagung Terima Donasi 200 Ribu Masker dari Perusahaan Ini

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara,” katanya.

Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

4. Stanley MA

JPU menuntut Stanley MY dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi ekspor CPO dan turunannya.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara,” katanya.

Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

5. Weibianto Halimdjati alias Lin Che Wei

JPU menuntut Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan turnannya.

Perbuatan terdakwa Lin Che Wei terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal, yakni 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Profesionalisme dan Integritas Kejaksaan Menentukan Pemulihan Ekonomi

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara dan ?membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,” katanya.

Ketut menyampaikan, persidangan perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunanya akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 27 Desember 2022, pukul 09.00 WIB dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum atas tuntutan Tim JPU. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan